Rizieq Shihab Sebut Jaksa Dungu, Pengacara: Karena Terzalimi Jadi Berhak

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 30 Maret 2021 17:25 WIB

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai wajar diksi dungu dan pandir diutarakan oleh kliennya untuk jaksa penuntut umum. Diksi-diksi yang dimasukkan dalam eksepsi Rizieq Shihab itu sebelumnya menjadi sorotan oleh JPU karena dianggap tidak pantas.

"Yang dizalimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya, meskipun itu kasar," kata Aziz di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.

Jaksa penuntut umum menyatakan kata dungu dan pandir itu ada dalam halaman 14 eksepsi Rizieq Shihab. Kata-kata itu dinilai jaksa tak patut diucapkan oleh orang yang disebut-sebut sebagai panutan umat.

Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab dengan Hadis, Pengacara: Tidak Tepat

"Bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ucap jaksa menanggapi eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, jaksa menganggap Rizieq naif karena melontarkan kata-kata seperti itu. Untuk menunjukkan kompetensinya dalam membuat dakwaan, jaksa lantas menyampaikan latar belakang pendidikannya.

"Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata Dua dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," ucap jaksa penuntut umum.

Pada sidang pembacaan eksepsi 26 Maret lalu, Rizieq Shihab menyebut jaksa sebagai dungu dan pandir karena permasalahan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan. Menurut Rizieq dalam eksepsinya, SKT bukan kewajiban. Tapi, organisasi boleh mendaftar dengan sukarela sehingga ormas yang tidak mendaftar sekali pun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan pemerintah.

"Di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," ucap Rizieq Shihab.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

5 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

9 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

10 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

11 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

11 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

11 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya