Hari Ini, Komisi B DPRD DKI Panggil Sarana Jaya

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 31 Maret 2021 06:00 WIB

Gedung DPRD DKI Jakarta. Dprd-dkijakartaprov.go.id

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan kembali menggelar rapat kerja dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Rapat kerja itu diagendakan hari ini, Rabu, 31 Maret 2021 pukul 10.00 WIB.

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz membenarkan agenda tersebut. Menurut dia, Komisi B hendak mendengar penjelasan dari Sarana Jaya terkait beberapa hal.

Termasuk dugaan kasus korupsi dalam pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, yang melibatkan Direktur Utama nonaktifnya Yoory C. Pinontoan. "Melanjutkan rapat sebelumnya terkait penyerapan anggaran dan rencana ke depan," ujar dia lewat pesan pendek pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca juga: Yoory C. Pinontoan Diperiksa KPK, Wagub DKI: Berikan Data Apa Adanya

Sebelumnya, Komisi B telah menggelar rapat serupa bersama Sarana Jaya pada Senin, 15 Maret 2021 lalu. Namun, Rapat ditunda lantaran Sarana Jaya belum dapat memaparkan data yang komprehensif kepada anggota dewan sehingga rapat ditunda.

Advertising
Advertising

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Sarana Jaya Indra S. Arharrys menghadiri undangan Komisi B saat itu didampingi Direktur Keuangannya. Namun Indra tak membawa data perihal pembelian lahan selama 2 tahun ke belakang dengan luas total 70 hektare.

Abdul usai rapat pada 15 Maret itu mengatakan Komisi B hendak mengetahui di mana saja lahan itu dan apakah ada permasalahan dalam pembeliannya. "Selama ini kan tidak pernah dibuka. Kita tahunya ini lancar-lancar saja. Ternyata setelah kasus ini kami lihat ini ada potensi penyalahgunaan dan sebagainya," kata Abdul.

Dalam kasus itu KPK menetapkan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah. PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol rupiah itu diduga bermasalah karena berada di zona hijau dan harganya dimark-up.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Sarana Jaya. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA) serta PT. Adonara Propertindo selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar. Ada sembilan kasus pembelian tanah oleh BUMD yang dilaporkan ke KPK.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya