Jaksa Sebut Rizieq Shihab Kurang Paham Perkembangan Zaman

Rabu, 31 Maret 2021 12:23 WIB

Mobil tahanan yang membawa terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau eksepsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa perkara kerumunan Rizieq Shihab tidak memahami perkembangan zaman. "Penilaian itu tidak berdasar dan kurang mengikuti perkembangan zaman dalam memaknai landasan hukum sidang online," kata jaksa Nanang Gunaryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.

Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan eksepsi pemimpin Front Pembela Islam atau FPI itu yang menolak diadakannya sidang virtual di pengadilan. Dalam nota keberatannya, Rizieq Shihab menyebut sidang virtual menghilangkan hak-haknya sebagai terdakwa. Jaksa menilai pernyataan itu ngawur.

Baca: Terduga Teroris Pernah Datangi Sidang Rizieq Shihab, Pengadilan Dijaga Ketat

Nanang mengatakan pandemi Covid-19 menjadi alasan utama kejaksaan menggelar sidang virtual. WHO sudah mengatakan Covid-19 sebagai pandemi global dan pemerintah telah menyatakan virus ini sebagai bencana nasional.

Ia mengklaim Kejaksaan telah menggelar sebanyak 176.912 sidang kasus tindak pidana umum secara virtual selama pandemi. "Semua dilaksanakan baik dan lancar tanpa menimbulkan tindakan yang merampas hak terdakwa seperti dalam nota keberatan (Rizieq)," ujar Nanang.

Advertising
Advertising

Penolakan sidang virtual oleh Rizieq Shihab dilakukan sejak awal persidangan digelar pada awal Maret 2021. Saat itu Rizieq sampai melakukan aksi walk out dari persidangan.

Penasihat hukum Rizieq, Munarman, menjelaskan sidang virtual yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyalahi aturan sejak awal. "Sidang online hanya bisa dilakukan kalau ada keadaan tertentu sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020. Misalnya pandemi seperti ini, tetapi itu pun atas usulan tiga pihak, yaitu jaksa penuntut, kuasa hukum, dan terdakwa."

Munarman menjelaskan usulan itu harusnya disampaikan oleh tiga pihak dalam sidang pertama yang digelar secara langsung. Namun dalam sidang Rizieq Shihab, sejak pertama digelar pihak Pengadilan langsung mengadakan sidang virtual. "Jadi bukan yang pertama online, tapi offline dulu. Ada yang ajukan permintaan, hakim pertimbangankan, baru bisa dilakukan," ujar Munarman.

Berita terkait

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

5 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

5 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

5 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya