Foto udara memperlihatkan Gerbang Tol Pamulang jalan tol Serpong Cinere di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 1 April 2021. Pengoperasian tol tersebut diharapkan mampu memecah kepadatan yang terjadi di Tol JORR II. ANTARA/Muhammad Iqbal
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berharap keberadaan Jalan Tol Serpong-Cinere ruas Serpong-Pamulang dan Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran mampu meningkatkan kelancaran lalu lintas dan pertumbuhan ekonomi bagi daerah.
”Saya berharap dengan diresmikannya Tol Serpong-Cinere Seksi 1 ruas Sepong-Pamulang dapat mengurai kemacetan di jalan nasional khususnya Jalan Martadinata dan sekitarnya,” kata Wali Kota Airin dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Ahad, 4 April 2021.
Ia menuturkan keberadaan ruas tol Serpong-Pamulang merupakan bagian dari "Jakarta Outer Ring Road" (JORR) II yang terkoneksi di kawasan metropolitan Jabodetabek dan bisa meningkatkan pertumbuhan di wilayah Kota Tangsel.
Keberadaan Jalan Tol Serpong-Cinere akan menjadi salah satu alternatif akses warga Pamulang dari dan menuju ke BSD. Di samping itu, kedua jalan tol tersebut juga akan menjadi salah satu alternatif akses dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
"Dengan begitu, harapannya meningkatkan perekonomian kota Tangerang Selatan,” katanya.
Presiden Joko Widodo telah meresmikan tol Serpong-Cinere ruas Serpong-Pamulang dan Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran di Gerbang Tol Pamulang Kamis lalu 1 April 2021.
Peresmian tersebut dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Banten Wahidin Halim serta Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.
Jalan Tol Serpong-Cinere yang diharapkan Airin pengurai kemacetan itu memiliki panjang 10,14 kilometer dan terdiri atas seksi 1 Serpong-Pamulang sepanjang 6,59 kilometer dan seksi 2 Pamulang-Cinere sepanjang 3,55 kilometer. Sementara itu, tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran memiliki panjang 14,19 kilometer.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
5 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.