Kakek Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Cucu Tiri Ditahan

Reporter

Antara

Senin, 5 April 2021 17:17 WIB

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengungkap kasus kekerasan seksual oleh tersangka TS, kakek tiri terhadap cucunya, KO yang masih di bawah umur. “Korban terbunuh di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada 30 Maret 2021,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 5 April 2021.

Kasus ini terungkap berkat peran dokter Andrew di Rumah Sakit (RS) Persahabatan Jakarta Timur yang melaporkan kejanggalan kematian KO ke Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Andrew menghubungi piket Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan dugaan adanya tindak pidana atas KO.

Baca: Terpidana Kekerasan Seksual di Gereja St Herkulanus Kasasi, Advokat Korban Heran

RS Persahabatan tidak berkenan mengeluarkan jenazah korban sebelum ada pengecekan pihak Kepolisian. Personel piket Reskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan personel Polsek Pademangan kemudian membawa jenazah untuk melaksanakan visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebagian personel Unit PPA juga mencari tersangka hingga ditemukan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Selasa 30 Maret 2021 pukul 22.30 WIB.

Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Andry Suharto mengatakan, TS sempat kabur saat cucu tirinya dilarikan oleh pihak keluarga ke RSUD Pademangan sebelum kemudian dirujuk ke RS Persahabatan. "Nenek pun sempat diancam mau dihabisi kalau melapor ke polisi.”

Sebenarnya, TS sudah lama meninggalkan istrinya. “Cuma dia bolak-balik saja (dari tempat kerja ke rumahnya)." Andry mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual kepada korban.

Polisi menemukan kejanggalan pada alat vital korban berdasarkan hasil visum di RS Polri Kramat Jati dan hasil pemeriksaan forensik RS Persahabatan. Tersangka TS kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka kekerasan seksual itu dibidik dengan pelanggaran pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

3 hari lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

4 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

8 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

13 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

14 hari lalu

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

16 hari lalu

Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

Dua anak Syaifudin pada akhirnya tak tiba di Ciamis di Idul Fitri tahun ini. Kecelakaan maut membuat keduanya kembali ke Depok, terbujur dalam peti

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

17 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

18 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

18 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya