Polisi Tangkap Penganiaya Transpuan di Cengkareng

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 15 April 2021 14:05 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda berinisial AA, 24 tahun, ditangkap polisi karena menganiaya seorang transpuan. Korban berumur 28 tahun berinisial HI itu dianiaya di Jalan Daan Mogot, RT 01/RW 02, Rawa Buaya, Cengakreng, Jakarta Barat, pada Rabu, 14 April 2021.

"Guna mendapatkan perawatan lebih lanjut, korban dibawa ke RSUD Cengkareng," kata Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Agus Rizal saat dikonfirmasi, Kamis, 15 April 2021.

Agus mengatakan, petugas menerima informasi tentang penganiayaan ini dari warga saat sedang melakukan patroli wilayah. Setelah menerima laporan itu, kata Agus, tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat langsung mencari pelaku. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Cengkareng.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng, Ajun Komisaris Arnold mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku sengaja mencari transpuan untuk berhubungan badan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor lantas melihat korban dan melakukan tawar-menawar harga.

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu. Namun pelaku menawar menjadi Rp 40 ribu dan disetujui oleh korban," kata Arnold.

Advertising
Advertising

Arnold mengatakan pelaku dan korban akhirnya menjalin hubungan badan. Namun kata Arnold, di saat itu korban sempat menggerutu saat berhubungan badan. Sikap itu disebut membuat AA kesal.

"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan. Lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangannya," kata Arnold.

Arnold melanjutkan, ketika itu korban sempat melawan. Namun, pelaku justru mengambil batang pohon yang ada di sekitarnya. AA lantas menggunakan kayu itu untuk memukul kepala transpuan itu secara berulang. Korban kemudian teriak meminta tolong dan warga datang ke lokasi. Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Jaksa: Terdakwa Gunakan Kekerasan

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

1 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

3 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

7 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

19 jam lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

23 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

1 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya