Tersangka Mafia Tanah, Putri Eks Terpidana BLBI Ajukan Praperadilan

Selasa, 20 April 2021 11:53 WIB

Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dibuka kembali setelah ditutup selama lima hari untuk pencegahan penyebaran COVID-19, Senin, 31 November 2020. ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah di Pondok Indah, Ho Hariaty. Agenda sidang hari ini, Selasa, 20 April 2021 adalah pembuktian dan pemohon berencana menghadirkan saksi fakta.

Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kemarin, Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir dalam sidang.

Penasihat hukum pelapor, Denny AK, berharap kasus ini dapat bergulir hingga tuntas di Pengadilan. "Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," ujar Denny kepada Tempo, Selasa, 20 April 2021.

Denny mengatakan kasus ini tidak terlepas dari peran orang tua Hariaty, yaitu Hokiarto, terpidana kasus Bulog dan penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu, Hokiarto dititipi sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor, bernama Basuki. Namun, setelah menitipkan sertifikat itu, Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan BLBI.

Mengetahui hal itu, Basuki ingin mendapatkan sertifikatnya kembali namun kesulitan. Basuki kemudian mendatangi kantor kuasa hukumnya untuk dapat membantu mengambil sertifikat miliknya yang dititipkan di Hokiarto.

Denny kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Dalam SKPT itu, baru diketahui tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono.

Advertising
Advertising

Basuki melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Polisi melalui Satgas Anti Mafia Tanah menetapkan Hariaty sebagai tersangka karena diduga telah memalsukan akta jual beli tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. "Kami sudah melihat dari penyelidikan, penyidikan. Polda Metro Jaya sudah bagus dan profesional," kata Denny.

Baca: Disebut Terseret Kasus Mafia Tanah, Martinus Yacobus Minta Hak Jawab

Berita terkait

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

8 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

13 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

13 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

13 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

14 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

15 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya