Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Terseret Kasus Mafia Tanah, Martinus Yacobus Minta Hak Jawab

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Borgol. galls.com
Ilustrasi Borgol. galls.com
Iklan

Jakarta - Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, mengklarifikasi kasus mafia tanah yang menyeret nama kliennya Martinus Yacobus dalam kasus permasalahan tanah di kawasan Bungur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat.

PADMA Indonesia meminta Tempo memuat Hak Jawab atas pemberitaan dengan judul 'Sembilan Preman Kaki Tangan Mafia Tanah Ditangkap di Bungur Raya'.

Sengketa tanah di kawasan Bungur Besar itu awalnya diungkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. |

Polisi menangkap sembilan orang yang ditengarai preman suruhan mafia tanah. Para preman ini kerap mengusir dan mengintimidasi warga dengan mengklaim tinggal di tanah milik seorang advokat, Antonius Djuang.

Berikut Hak Jawab yang diminta PADMA Indonesia:

Induk Koperasi Koprasi Indonesia (IKKI) sempet berperkara dengan Kementerian Perdagangan sampai ke tingkat kasasi terkait kepemilikan aset dan Putusan dari Mahkammah Agung No 3475.K/Pdv/1987, yang pada intnya menyatakan sah bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No 567 yang terletak di Jalan Bungur Besar No. 54 Jakarta Pusat merupakan mihk INDUK KOPERASI KOPRA INDONESIA (IKKI).

Martinus Yacobus adalah salah satu pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia yang mempunyai kaitan erat dengan aset kekayaan IKKI. Pemberi kuasa adalah Martinus Yacobus, merupakan Pengunis Induk Koperasi Kopra Indonesia. Posisi dalam ini dikuatkan dalam Berita Acara Induk Koperasi

Kopra Indonesia No 2.05 tanggal 27 Juni 2013 di hadapan Notaris Hajah Roro Windrati Nur Asmoro Edy, tercantum susunan Kepengurusan Sementara Induk Koperasi Kopra Indonesia:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua: Tuan Doktorandus Marthin Dominggus Weeflaar ( Sudah meninggal)
Sekretaris : Tuan Martinus Yacobus
Bendahara : Tuan Abraham Sahusilawane

Selain itu berdasarkan surat kuasa No.007/SK/IV/IKKI/2014, yang ditandstengani oleh Drs. Marthin D.Weeflaar, memberi kuasa kepada Martinus Yacobus sebagai sckretaris TKKI untuk menegosiasi, menjual serta menerima uang keseriusan stau tanda jadi ates tanah tersebut. Demikian juga surat tanda laporan kehrlangan/kerusakan barang — barang,/surat-surat No.775/B/1l/Restro Jakpus tanggal 6 Februari 2017 mencentumkan Martinus Yacobus sebagai ketua Induk Koperasi Kopra Indonesia (Terlampir). Selanjumya pada 4 Juni 2020, Kementerian ATR/BPN menyampaikan surat No. HP.03.03 1097.31.71/V1/2020 kepada Martinus Yacobus sebagai _pihak" yang berkepentingan” terkait informasi Keterangan Tanah(Terlampir).

Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang muncu! diantaranya terkait asect IKKI Hal ini ditegaskan dalam Akta Perobahan Anggaran Dasar Induk Koperasi Kopra Indonesia, 12 Feberuari 1973, Bab VII Tentang Hak dan Kewajiban Pengurus, pasal 9, ayat 5,berbunyi: "Sambil menunggu pengesahan Rapat Anggota berikutnya Pengurus dapat mengambil kebijaksanaan yang yang belum diputuskan oleh Rapat Anggota”.

Sehingga sebagai Pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang Pengacara adalah sah secara hukum. Jadi tidak tepat dikatakan permasalahan tanah Bungur Besar, Kemayoran disebut dan dikategorikan sebagai permasalahan mafia tanah.

IMAM HAMDI

Baca juga : Polisi Bongkar Modus Baru Mafia Tanah Kuasai 45 Hektare Lahan di Alam Sutera

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

42 menit lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

2 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

9 jam lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

20 jam lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

1 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

1 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

2 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

8 hari lalu

Kebakaran melumatkan tiga rumah warga di permukiman warga di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. Kebakaran itu terjadi sekitar 13.00 WIB. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.


Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

8 hari lalu

Suryonoto, 53 tahun, melihat sisa kebakaran yang melumatkan tiga rumah warga dan delapan kamar kontrakan di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.


Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

8 hari lalu

Kebakaran melumatkan tiga rumah warga di permukiman warga di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. Kebakaran itu terjadi sekitar 13.00 WIB. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

Kebakaran melumatkan tiga rumah warga di permukiman warga di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat