Jakarta - Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, mengklarifikasi kasus mafia tanah yang menyeret nama kliennya Martinus Yacobus dalam kasus permasalahan tanah di kawasan Bungur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat.
PADMA Indonesia meminta Tempo memuat Hak Jawab atas pemberitaan dengan judul 'Sembilan Preman Kaki Tangan Mafia Tanah Ditangkap di Bungur Raya'.
Sengketa tanah di kawasan Bungur Besar itu awalnya diungkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. |
Polisi menangkap sembilan orang yang ditengarai preman suruhan mafia tanah. Para preman ini kerap mengusir dan mengintimidasi warga dengan mengklaim tinggal di tanah milik seorang advokat, Antonius Djuang.
Berikut Hak Jawab yang diminta PADMA Indonesia:
Induk Koperasi Koprasi Indonesia (IKKI) sempet berperkara dengan Kementerian Perdagangan sampai ke tingkat kasasi terkait kepemilikan aset dan Putusan dari Mahkammah Agung No 3475.K/Pdv/1987, yang pada intnya menyatakan sah bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No 567 yang terletak di Jalan Bungur Besar No. 54 Jakarta Pusat merupakan mihk INDUK KOPERASI KOPRA INDONESIA (IKKI).
Martinus Yacobus adalah salah satu pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia yang mempunyai kaitan erat dengan aset kekayaan IKKI. Pemberi kuasa adalah Martinus Yacobus, merupakan Pengunis Induk Koperasi Kopra Indonesia. Posisi dalam ini dikuatkan dalam Berita Acara Induk Koperasi
Kopra Indonesia No 2.05 tanggal 27 Juni 2013 di hadapan Notaris Hajah Roro Windrati Nur Asmoro Edy, tercantum susunan Kepengurusan Sementara Induk Koperasi Kopra Indonesia:
Ketua: Tuan Doktorandus Marthin Dominggus Weeflaar ( Sudah meninggal)
Sekretaris : Tuan Martinus Yacobus
Bendahara : Tuan Abraham Sahusilawane
Selain itu berdasarkan surat kuasa No.007/SK/IV/IKKI/2014, yang ditandstengani oleh Drs. Marthin D.Weeflaar, memberi kuasa kepada Martinus Yacobus sebagai sckretaris TKKI untuk menegosiasi, menjual serta menerima uang keseriusan stau tanda jadi ates tanah tersebut. Demikian juga surat tanda laporan kehrlangan/kerusakan barang — barang,/surat-surat No.775/B/1l/Restro Jakpus tanggal 6 Februari 2017 mencentumkan Martinus Yacobus sebagai ketua Induk Koperasi Kopra Indonesia (Terlampir). Selanjumya pada 4 Juni 2020, Kementerian ATR/BPN menyampaikan surat No. HP.03.03 1097.31.71/V1/2020 kepada Martinus Yacobus sebagai _pihak" yang berkepentingan” terkait informasi Keterangan Tanah(Terlampir).
Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang muncu! diantaranya terkait asect IKKI Hal ini ditegaskan dalam Akta Perobahan Anggaran Dasar Induk Koperasi Kopra Indonesia, 12 Feberuari 1973, Bab VII Tentang Hak dan Kewajiban Pengurus, pasal 9, ayat 5,berbunyi: "Sambil menunggu pengesahan Rapat Anggota berikutnya Pengurus dapat mengambil kebijaksanaan yang yang belum diputuskan oleh Rapat Anggota”.
Sehingga sebagai Pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang Pengacara adalah sah secara hukum. Jadi tidak tepat dikatakan permasalahan tanah Bungur Besar, Kemayoran disebut dan dikategorikan sebagai permasalahan mafia tanah.
IMAM HAMDI
Baca juga : Polisi Bongkar Modus Baru Mafia Tanah Kuasai 45 Hektare Lahan di Alam Sutera