Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini, Kamis, 22 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saksi yang dihadirkan di sidang Rizieq Shihab itu antara lain Kepala Polsek Tebet Komisaris Budi Cahyono, Kepala Satpol PP Arifin, mantan Lurah Petamburan Setianto, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P ) Kemenkes Muhammad Budi Hidayat.
Juga anggota Polri Kaman, karyawan Swasta Cecep Sutisna, wiraswasta Daryatul Kolbi alias Bobi, ASN Pemda DKI Yohanes Hendra Muryanto, dan PNS Pemda DKI Abda Ali.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan selain perkara 221 tentang kasus Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menggelar sidang untuk kasus 222 dan 226.
"Kasus nomor 226 adalah kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sedangkan perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan," ujar Alex.
Lima terdakwa kasus 222 adalah eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Pada sidang Rizieq Shihab yang digelar pekan lalu, pihak jaksa menghadirkan 11 saksi untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu kedua kubu saling mencecar saksi untuk menggali keterangan soal kasus kerumunan yang menjerat Rizieq.
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024
58 hari lalu
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024
Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.