Larangan Mudik: Begini Jakarta Selatan Mau Merazia Terminal Bayangan

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 24 April 2021 02:30 WIB

Calon penumpang saat mudik lebih awal dengan travel gelap di Terminal Bayangan, Kampung Rambutan, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi masih ada 11 persen atau sekitar 27 juta orang nekat mudik meski kebijakan larangan mudik diberlakukan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengantisipasi terminal bayangan di wilayah itu saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Saya sudah minta Kasudin Perhubungan agar dimonitor kemungkinan terminal bayangan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Meski begitu, ia menyakini akan sulit muncul terminal bayangan karena pemerintah sudah melarang seluruh moda transportasi beroperasi termasuk angkutan darat pada periode 6-17 Mei 2021.

Kepolisian termasuk Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah juga akan melakukan penyekatan untuk menghalau mudik sehingga penyebaran Covid-19 bisa diputus.

Ia pun mengimbau pengusaha transportasi untuk memaklumi keputusan pemerintah melarang mudik.

"Kami tidak menginginkan lonjakan sangat tinggi setelah Lebaran karena pekerjaan kita jadi sia-sia, kasus demikian landai, malah terjadi lonjakan pasca-Lebaran, sangat dikhawatirkan," katanya.

Ia berharap para pelaku usaha transportasi darat sudah terdata oleh pemerintah untuk menerima bantuan sosial terkait Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Ramadan 2021.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan PPDN selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Terkait aturan itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1x24 jam yang berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut dan udara.

Ia juga mengatakan surat izin keluar masuk disingkat SIKM Jakarta akan diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM pada pengetatan mudik lebaran pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tersebut. "Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," ujar Syafrin terkait beleid larangan mudik.

ANTARA
Baca juga: Cegat Mudik, 1.313 Personel Ditlantas Polda Metro Jaya Jaga 31 Titik di Jabodetabek

Berita terkait

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

2 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

2 hari lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

2 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

3 hari lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

6 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

9 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

10 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

12 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya