Kemenag: Pesantren Rizieq Shihab Belum Terdaftar
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 26 April 2021 12:11 WIB
Jakarta - Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Sihabudin menyatakan bahwa Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab belum didaftarkan ke instansinya. Pernyataan itu disampaikan Sihabudin saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Belum di daftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," kata Sihabudin, Senin, 26 April 2021.
Menurut Sihabudin, pondok pesantren yang belum didaftarkan berarti tak punya legalitas. Namun ketika ditanya jaksa penutut umum apakah ada sanksi terhadap pondok pesantren tak berizin, Sihabudin tak menjawab. Dia berasalan, jabatannya tak bisa memberikan jawaban.
"Tapi yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau yang belum, tidak berhak," kata dia.
Menurut Sihabudin, ada 1399 pesantren di wilayah Kabupaten Bogor dan sudah mendapatkan izin. Menurut dia, pesantren harus didaftarkan ke Kementerian Agama setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Di antara syarat itu adalah surat permohonan dari pimpinan pesantren, ada surat yayasan berbadan hukum, melampirkan profil pondok pesantren. Selanjutnya melampirkan surat domisili, surat rekomendari dari kantor urusan agama dan surat menyatakan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, kata Sihabudin, pesantren Rizieq Shihab belum memenuhi syarat itu.
Baca: Fakta Sidang Rizieq Shihab: Akui Positif Covid-19 dan Izin FPI