Sidang Kerusuhan Mapolsek Ciracas, Prada Ilham Dipecat dan Divonis Penjara Setahun

Kamis, 29 April 2021 15:04 WIB

Mobil yang rusak usai penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Markas Kepolisian Sektor Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang sekelompok orang yang tidak dikenal, Sabtu (29/8) dini hari. Para penyerang merusak dan membakar sejumlah fasilitas milik petugas polisi, sampai saat ini motif penyerangan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang memicu perusakan Polsek Ciracas Prada Muhammad Ilham dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun," kata hakim ketua Kolonel CHK Prastiti Siswayani di persidangan.

Majelis Siswayani juga menjatuhkan vonis berupa pemecatan dari kesatuan TNI kepada Ilham. Hakim berpendapat Ilham sudah tidak layak dipertahankan karena dikhawatirkan dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI.

Siswayani mengatakan pidana tambahan berupa pemecatan ini sudah sesuai dengan tuntutan oditur militer.

Prada Ilham mengaku jatuh di Arundina Cibubur karena dipukul orang tak dikenal dan beritanya tersebar di media perpesanan, WhatsApp. Hal itu menggerakkan teman-teman Ilham dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Mereka merusak di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Ilham jatuh akibat kecelakaan tunggal. Ia pun mengakui telah menyebarkan berita bohong itu.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan oditur militer yang menuntut Prada Ilham satu tahun enam bulan penjara. Siswayani mengatakan ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman Ilham, seperti berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Advertising
Advertising

"Sedangkan hal yang memberatkan yakni Prada Ilham dinilai merusak citra institusi TNI AD serta berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat," ujar Siswayani.

Dalam perkara perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham. Para tersangka terdiri dari 67 anggota TNI AD, sembilan anggota TNI AL, dan seorang anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Sebanyak 76 anggota TNI didakwa dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dalam perusakan Polsek Ciracas itu.

Baca: Kepala Polsek Ciracas Sambangi Kediaman Keluarga Zakiah Aini

Berita terkait

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

9 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

2 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

2 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

3 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

3 hari lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya