Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Sidang Putusan Oknum Anggota TNI Digelar Besok

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko (kiri), bersama Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis, saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus perusakan Markas Polsek Ciracas, di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. ANTARA/Syaiful Hakim
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko (kiri), bersama Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis, saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus perusakan Markas Polsek Ciracas, di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. ANTARA/Syaiful Hakim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Oknum anggota TNI AD Prada Muhammad Ilham (MI) akan menjalani sidang putusan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada 29 April 2021.

"Untuk sidang acara pledoi (keberatan dari terdakwa), replik (jawaban jaksa atas tanggapan terdakwa) sudah selesai. Tinggal putusan tanggal 29 April," kata Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 27 April 2021.

Faryatno mengatakan  sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, namun tetap ada pembatasan jumlah orang di ruang persidangan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Nantinya Majelis Hakim akan menentukan apakah Prada Ilham bersalah atau tidak atas insiden perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020 lalu.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/4) lalu Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer menyatakan Prada Ilham bersalah karena dianggap menyebarkan berita bohong.

Prada Ilham disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham.

Para tersangka terdiri dari 67 oknum anggota TNI AD, sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, sebanyak 76 oknum anggota TNI lain disangkakan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.

ANTARA

Baca juga : Anggota DPR Jadi Relawan, Komisi IX Akan awasi Penelitian Sel Dendritik  

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


1 Jenazah Sulit Diidentifikasi akibat Kebakaran Landa 25 Lapak Pemulung di Duren Sawit

1 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
1 Jenazah Sulit Diidentifikasi akibat Kebakaran Landa 25 Lapak Pemulung di Duren Sawit

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Gulkarmat Jakarta Timur menyebut satu orang tewas akibat kebakaran yang melanda 25 lapak.


Spesifikasi Helikopter Bell 412 Milik TNI AD yang Jatuh di Ciwidey Jawa Barat

1 hari lalu

Prajurit TNI AD Korps Penerbangan membersihkan Helikopter Bell 412 di Skadron-21/Serba Guna Puspenerbad, Pangkalan Udara Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 27 Oktober 2022. Heli Bell 412 merupakan helikopter serba guna yang diproduksi oleh Bell Helicopter Textron, hasil pengembangan dari model Bell 212 yang mampu membawa 15 awak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Spesifikasi Helikopter Bell 412 Milik TNI AD yang Jatuh di Ciwidey Jawa Barat

Helikopter Bell 412 yang jatuh di Ciwidey, Kabupaten Bandung adalah milik TNI AD. Berikut spesifikasinya.


Siswi SMP di Jaktim Luka-luka Terseret Motor Karena Ponselnya Dijambret

1 hari lalu

Ilustrasi penjambretan. Swns.com
Siswi SMP di Jaktim Luka-luka Terseret Motor Karena Ponselnya Dijambret

Siswi SMP tersebut berhasil mempertahankan ponsel dan gagal dijambret. Namun ia luka-luka di pinggul dan kaki.


Daftar 5 Kelurahan Terbaik DKI 2023, Balimester Turunkan Stunting dari 7 Anak Jadi 0

6 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kepala  BKKBN Hasto Wardoyo menghadiri acara Sosialisasi Cegah Stunting dan Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy S
Daftar 5 Kelurahan Terbaik DKI 2023, Balimester Turunkan Stunting dari 7 Anak Jadi 0

Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, sukses masuk lima besar kelurahan terbaik dalam menekan angka stunting pada 2023.


KSAD Jenderal Dudung Sebut Jumlah Kekuatan TNI Angkatan Darat Belum Ideal

8 hari lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman saat wawancara dengan Tempo di ruang kerjanya, Markas Besar TNI Angkatan Darat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KSAD Jenderal Dudung Sebut Jumlah Kekuatan TNI Angkatan Darat Belum Ideal

KSAD Jenderal Dudung mengatakan jumlah personel TNI AD masih berjumlah 76 persen atau 400 ribu dari jumlah personel ideal dari segi kekuatan.


Ibu dan Anak Terkurung di dalam Rumah di Duren Sawit, Digembok Seseorang dari Luar

13 hari lalu

Anggota Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, mamasang garis polisi di rumah warga Perumahan Billy and Moon Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu, 17 Mei 2023. Foto ANTARA/Syaiful Hakim
Ibu dan Anak Terkurung di dalam Rumah di Duren Sawit, Digembok Seseorang dari Luar

Seorang ibu dan anak berusia dua tahun terkurung di dalam rumah di Duren Sawit. Pagar rumah dirantai dan digembok seseorang dari luar.


Ibunya Gagal Menyalip, Bocah 12 Tahun Tewas Terlindas Bus TNI di Bekasi

13 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Ibunya Gagal Menyalip, Bocah 12 Tahun Tewas Terlindas Bus TNI di Bekasi

Ibunya yang hendak menyalip tersenggol gerobak. Anaknya yang berusia 12 tahun tewas terlindas bus TNI.


Dua WNA Hipnotis Agen Telur, Uang Rp 3 Juta Dibawa Kabur

13 hari lalu

Ilustrasi hipnotis. Pixabay
Dua WNA Hipnotis Agen Telur, Uang Rp 3 Juta Dibawa Kabur

Dua Warga Negara Asing (WNA) diduga menghipnotis dan mencuri di sebuah agen telur di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 15 Mei


LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Diproyeksikan Dapat Layani 180 Ribu Penumpang Per Hari

14 hari lalu

Penumpang memindai kode batang tiket dari gawainya di gerbang tiket nirsentuh LRT Jakarta di Stasiun LRT Velodrome, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. PT LRT Jakarta menggandeng perusahaan layanan keuangan berbasis digital LinkAja untuk layanan pembayaran tiket nirsentuh. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Diproyeksikan Dapat Layani 180 Ribu Penumpang Per Hari

Proses pembangunan LRT Jakarta rute Velodrome-Manggarai dimulai Juli mendatang dan ditargetkan selesai 1,5 tahun


Perlintasan Liar TKP AKBP Buddy Alfrits Tewas Ditutup

15 hari lalu

Lokasi penemuan jasad Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Buddy Alfrits Towoliu yang tertabrak kereta di perlintasan rel kereta api arah Bekasi, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 1 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Perlintasan Liar TKP AKBP Buddy Alfrits Tewas Ditutup

KAI menutup perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara - Bekasi, dekat dengan TKP AKBP Buddy Alfrits Towoliu tewas.