Vaksin AstraZeneca Mulai Disuntikkan di DKI, Ini Urutan Prioritas Penerimanya
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 6 Mei 2021 07:06 WIB
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan telah membuat regulasi untuk pemberian vaksin AstraZeneca sebagai bagian dari vaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan telah mengeluarkan surat edaran perihal distribusi vaksin Covid-19 Astra Zeneca.
Pemprov DKI telah menerima 1,5 juta dosis vaksin AstraZeneca dari Kementerian Kesehatan dan mulai proses vaksinasinya pada Rabu, 5 Mei 2021, kepada masyarakat. "Sudah ada 28 ribu warga yang disuntik vaksin AstraZeneca," kata Widyastuti dalam diskusi daring, Rabu, 5 Mei 2021.
Adapun pemerintah telah membuat urutan prioritas dalam pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca yang tertuang dalam surat edaran Dinkes nomor 5134/1.778.16 yang ditandatangani Widyastuti pada 4 Mei kemarin.
Pertama adalah bagi warga yang tinggal di RW berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu.
Kedua, daerah yang terdapat atau berpotensi terjadinya kasus Covid-19 dengan Variant of Concern (VOC). Ketiga, di lokask PPKM Mikro sesuai dengan skala prioritas/daerah zonasi yang paling beresiko yang terdapat pada Kecamatan tersebut berdasarkan hasil kajian dan PPKM Mikro setiap dua minggu.
"Fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19 yang masih memiliki stok vaksin Covid-19 Sinovac, digunakan untuk pemberian vaksinasi dosis kedua."
Untuk menjamin stabilitas penyimpanan vaksin AstraZeneca, maka pada fasilitas pelayanan vaksinasi Covid-19 yang tidak memiliki tempat penyimpanan sesuai standar atau memiliki stok yang melebihi kebutuhan dosis kedua, dilakukan penarikan vaksin Covid-19 Sinovac oleh Puskesmas.
IMAM HAMDI
Baca juga : Tetap Gunakan Vaksin AstraZeneca, Begini Malaysia Menghadapi Pro dan Kontranya