Bukan Pemudik, 10 Buruh di dalam Truk Diizinkan Lanjutkan Perjalanan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 8 Mei 2021 11:59 WIB
Jakarta - Sebanyak 10 orang yang semula diduga sebagai pemudik ditangkap oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari tadi, 8 Mei 2021, di Tol Cikupa, Tangerang. Mereka ditangkap karena diduga akan mudik dengan bersembunyi di antara tumpukan sepeda motor yang diangkut oleh truk. Namun setelah diperiksa, ternyata mereka bukan pemudik.
"Mereka buruh AHM yang pulang-pergi saban pekan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar saat dihubungi, Sabtu, 8 Mei 2021.
Sepuluh buruh pabrik di Bekasi itu akan pulang ke di kawasan Pandeglang, Banten.
Untuk memastikan mereka tak membawa virus Covid-19, Fahri menerangkan pihaknya melakukan tes swab kepada para buruh itu. "Setelah diswab dan hasilnya negatif kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memfasilitasi mereka melanjutkan perjalanan," kata Fahri.
Polisi tetap menilang pengemudi truk meski buruh bukan pemudik diizinkan pulang. Tilang dilakukan karena pengemudi dengan sengaja membawa penumpang, padahal truk itu khusus untuk mengangkut motor. Kendaraan itu dikenai sanksi karena dianggap melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sanksinya kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," kata Fahri.
Baca: Ambulans Selundupkan Pemudik, Polisi: Alasannya Ibu Meninggal