Ahli: Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana karena Kerumunan Petamburan

Senin, 17 Mei 2021 18:47 WIB

Suasana sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi Pengadilan pada Kamis, 22 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Jakarta - Pakar hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), M Luthfi Hakim menjelaskan Rizieq Shihab tak bisa dipidanakan dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyebabnya, Rizieq sudah melunasi denda administratif sehingga tak dapat dikenai pidana kembali.

Pernyataan ini disampaikan Luthfi untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito. Sugito menanyakan apakah eks pimpinan FPI itu dapat dipidanakan setelah denda Rp 50 juta dibayarkan.

"Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yang sudah memulihkan. Jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula," ujar Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.

Penerapan sanksi pidana dan denda secara bersamaan tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia. Seharusnya dalam kasus ini, Rizieq hanya dikenakan salah satu sanksi saja.

"Kalau dikenai sanksi lagi, maka dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibenarkan dalam pemidanaan," kata Luthfi.

Advertising
Advertising

Rizieq Shihab dibidik dengan UU Kekarantinaan karena membuat kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kerumunan itu disebabkan karena perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

Tak lama setelah acara itu, Rizieq dikenai denda administratif oleh Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 50 juta. Denda dibayarkan Rizieq pada akhir November 2020.

Dalam sidang hari ini, selain Luthfi, pihak Rizieq Shihab juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya. Mereka adalah dokter Tonang Dwi, ahli epidemiologi dan Frans, ahli hukum kesehatan.

Baca: Rizieq Shihab Serukan Aksi Bela Palestina dari Balik Tahanan

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

4 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

16 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya