Pleidoi Rizieq Shihab Bandingkan Kerumunan Anak-Mantu Jokowi, Raffi Ahmad dan...

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 20 Mei 2021 12:00 WIB

Suasana sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi Pengadilan pada Kamis, 22 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Jakarta - Pada bab II nota pembelaan atau pleidoi atas kasus kerumunan Megamendung, berjudul politik kriminalisasi, Rizieq Shihab membandingkan kasus kerumunannya dengan peristiwa yang dianggap sejenis.

Namun, peristiwa-peristiwa sejenis itu tidak ditindak.

"Andai kata benar pendapat jaksa penuntut umum bahwa pelanggaran protokol kesehatan adalah kejahatan prokes, berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali. Semuanya adalah penjahat," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan pertama, contoh Rizieq, melibatkan anak dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi para saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan. Kedua, acara yang digelar oleh anggota Wantimpres, Habib Luthfi Yahya di Pekalongan.

"Ketiga, sahabat Jokowi, yaitu Ahok si narapidana penista Al Quran, artis Raffi Ahmad usai menghadiri pesta mewah ulang tahun putra pengusaha dan pembalap, Sean Gelael, pada 13 Januari 2021 menggelar kerumunan yang melanggar prokes," kata Rizieq.

Acara lain yang disinggug Rizieq adalah Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melibatkan Kepala KSP, Moeldoko. Selanjutnya, saat Jokowi menggelar acara yang disebut Rizieq menimbulkan kerumunan di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 dan di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021.

Advertising
Advertising

Kasus yang terbaru, sebut Rizieq, adalah kerumunan di Ancol yang dihadiri 39 ribu orang tanpa protokol kesehatan pada hari kedua lebaran 2021.

"Jika benar pelanggaran prokes merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka menurut istilah JPU tersebut, para tokoh nasional di atas, termasuk Presiden Jokowi adalah penjahat protokol kesehatan. Lalu kenapa para penjahat prokes di atas tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU?," ucap Rizieq.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, tersebut, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga : Taman Mini Dibuka Kembali, Sudah 5.500 Pengunjung hingga Pukul 15.00

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

4 hari lalu

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

4 hari lalu

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

Para pendaftar baka calon wali kota dan wakil wali kota Solo dari PDIP memiliki latar belakang beragam.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

5 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

6 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

6 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

Sejumlah selebriti mengecam keputusan wasit dalam pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia dan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

12 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

Pengusaha muda Rudy Salim hari ini berusia 37 tahun. Ia pernah drop ot (DO) dari dua fakultas kedokteran, untuk mendalami bisnis otomotif.

Baca Selengkapnya

Kesal Video dengan Nagita Slavina Dipotong, Kiky Saputri Singgung Film Budi Pekerti

15 hari lalu

Kesal Video dengan Nagita Slavina Dipotong, Kiky Saputri Singgung Film Budi Pekerti

Kiky Saputri ramai dikritik netizen karena menyebut nama Ayu Ting Ting di depan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Raih Elektabilitas Tertinggi Bakal Calon Wali Kota Solo, Siap Hadapi Kaesang atau Mangkunegara X?

17 hari lalu

Teguh Prakosa Raih Elektabilitas Tertinggi Bakal Calon Wali Kota Solo, Siap Hadapi Kaesang atau Mangkunegara X?

Teguh Prakosa punya modal sebagai calon Wali Kota Solo dengan elektabilitas tertinggi saat ini. Bagaimana dengan Kaesang dan Mangkunegara X?

Baca Selengkapnya