Sidang Putusan Buyback Guarantee BSD, Penggugat Kecewa Hakim Tolak Gugatan

Jumat, 21 Mei 2021 01:57 WIB

Sejumlah pengunjung memperhatikan miniatur Perumahan BSD City di Tangerang, Banten, Minggu (22/11). Target pertumbuhan perumahan non subsidi pada tahun 2009 mencapai 25 persen. TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan kasus pembelian kembali atau buyback yang diajukan pembeli kavling PT Bumi Serpong Damai (BSD).

"Atas dasar pertimbangan para hakim selama proses sidang berjalan, semua dalil- dalil (Replik) hingga kesimpulan dari penggugat sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam memeriksa serta memutuskan perkara," kata Boy Sulimas, kuasa hukum penggugat, Rabu 19 Mei 2021.

Menurut Boy, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga terjadinya Buyback Guarantee (BBG) pada saat awal pandemi Covid-19 Maret 2020, hakim sama sekali tidak mengulasnya dalam pembacaan putusan hari ini.

"Dalil yang kita ajukan terhadap unsur melawan hukum atas perjanjian perikatan jual beli tanah atau rumah (PPJT) yang "cacat" hukum pun tidak dijadikan pertimbangan hakim," ujarnya.

Boy mengungkapkan bahwa proses terjadinya buyback guarantee pun dianggap sah oleh hakim, karena penggugat dianggap telah melakukan wanprestasi atau gagal bayar.

"Artinya, semua tuntutan kita ditolak dan dianggap tidak berdasar oleh hakim, karena poinnya hakim tetap berpegang teguh bahwa penggugat telah wanprestasi."

Penggugat Agus Handoko tetap diwajibkan membayar sesuai permintaan dari tergugat sebesar kurang lebih Rp 580 juta, untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai nasabah. "Yang jelas, dalam waktu dekat kita akan menyiapkan memori banding dan upaya hukum selanjutnya," kata Boy.

Menanggapi putusan tersebut, Agus Handoko merasa hakim tidak mengakomodir rakyat kecil seperti dirinya.

"Buyback Gurantee tetap diterima tapi tidak melihat mengapa orang tidak bisa bayar cicilan karena pandemi Covid 19," katanya.

Merasa kecewa dengan putusan hakim, Agus akan menempuh upaya hukum lain agar hakim bisa mempertimbangkan tuntutannya.

Karyawan swasta itu mengajukan gugatan kepada PT Bumi Serpong Damai sebagai pihak developer dan Bank Permata sebagai pihak pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) karena merasa dirugikan. Tanah kavling yang dibelinya diambil kembali oleh developer lewat buyback guarantee.

Menurut kuasa hukum penggugat, Agus Handoko membeli sebidang tanah di Kireina Park BSD City pada 2017 dengan cara kredit melalui pinjaman bank dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) ke bank Permata.

Pada saat membeli itu kliennya mengajukan kredit dengan jangka waktu lima tahun. Nilai sebidang tanah pada tahun 2017 itu adalah Rp 1,24 miliar dengan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta. Uang muka pertama Rp 362.757.000 dan pelunasan KPR sebesar Rp 868 juta.

Sebagai nasabah, Agus tetap menjalankan kewajibannya dengan membayar cicilan KPR mulai dari periode 2018 sampai awal tahun 2020. Jika ada keterlambatan pembayaran, kliennya juga membayar penuh atas bunga, denda dan biaya lainnya.

Pada awal Januari 2020 sempat ada keterlambatan pembayaran karena Agus sering pergi keluar kota karena pekerjaan. Kondisi keuangannya pun mengalami gangguan karena banyaknya tagihan atas pekerjaan yang tertunda atau belum dibayar oleh rekan bisnisnya.

Kondisi keuangannya bertambah buruk pada awal Maret 2020, karena penerapan PSBB. Karena dampak Covid-19, Agus kesulitan untuk mendapatkan penghasilan sehari-hari sehingga pada bulan April sampai Juli 2020 kewajiban pembayaran cicilan KPR pada bank terjadi keterlambatan kembali.

Walaupun terjadi keterlambatan pembayaran, Agus tetap bertanggungjawab dan berupaya untuk membayar cicilan KPR kavling di BSD tersebut dengan mengajukan Surat Permohonan kepada pihak bank bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani Nasabah pembayaran kredit macet guna mendapatkan keringanan Pembayaran pada tanggal 29 Juli 2020.

MUHAMMAD KURNIANTO

Baca juga: Soal Gugatan Korban Buyback Guarantee, Begini Penjelasan PT BSD

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

9 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

9 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

10 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

11 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

11 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

11 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

SMP Al Azhar BSD Maju di Sea Sun International Spanyol, Apa Itu Festival Sea Sun International?

11 hari lalu

SMP Al Azhar BSD Maju di Sea Sun International Spanyol, Apa Itu Festival Sea Sun International?

Sea Sun International adalah kompetisi seni internasional tahunan di Spanyol

Baca Selengkapnya