Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Gugatan Korban Buy Back Guarantee, Begini Penjelasan PT BSD

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT BSD menjelaskan soal kisruh buy back guarantee yang digugat seorang konsumennya bernama Agus Handoko.

Menurut perusahaan itu, buy back yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar.

"Sebagai informasi, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee, sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee," kata Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land Panji Himawan dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Desember 2020.

Menurut Panji, buy back guarantee dilakukan PT BSD pada Agustus 2020, atas permintaan dari Bank Permata untuk piutang konsumen atas nama Agus Handoko sehubungan dengan pembelian sebidang tanah di Kireina Park, BSD City.

"Setelah PT BSD melakukan buy back guarantee, kami mengundang Bapak Agus Handoko namun yang bersangkutan tidak datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya," ujarnya.

Metode pembelian bidang tanah yang terletak di Kireina Park BSD City ini, kata Panji, dengan cara pembayaran Uang Tanda Jadi (UTJ), Uang Muka Pertama kepada PT BSD dan sisa pembayaran selanjutnya diajukan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Permata oleh Agus Handoko.

"Seiring berjalannya waktu, angsuran atas fasilitas kredit tersebut ternyata tidak lagi dipenuhi kewajiban pembayarannya kepada bank Permata. Atas hal itu, bank Permata mengajukan buy back guarantee kepada PT BSD untuk membayar seluruh tunggakan dari bapak Agus Handoko berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT BSD dengan bank Permata, sehingga terjadilah pengalihan piutang," ungkapnya

Hingga saat ini, lanjut Panji, pihaknya belum menerima release atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang atas gugatan konsumen tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Pengembang perumahan PT Bumi Serpong Damai digugat oleh seorang konsumennya yang merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee. Didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan juga menyasar ke Bank Permata sebagai pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

"Merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank karena adanya proses Buy Back Guarantee (BBG) sepihak yang dilakukan dan patut diduga tidak sesuai ketentuan yang ada," kata Bonifansius Sulimas selaku kuasa hukum penggugat saat membeberkan isi gugatan itu, Selasa 1 Desember 2020.

Menurut Bonifansius, kliennya tidak diminta persetujuannya sama sekali atau dihadirkan secara resmi sebagai nasabah atau konsumen yang sah dalam proses buy back guarantee itu. Padahal sebelumnya telah berinisiatif mengajukan permohonan mendapatkan keringanan menyusul keterlambatan pembayaran yang dialaminya pada April-Juli lalu, bersamaan dengan krisis pandemi Covid-19.

Obyek gugatan ini adalah sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City, dengan luas 163 meter persegi. Bonifansius menuturkan, kliennya atas nama Agus Handoko tertib membayar kewajibannya sejak pembelian bidang tanah itu secara KPR pada 2017.

"Pada saat membeli itu klien saya kredit dengan jangka waktu lima tahun senilai Rp 1.240.756.000 dengan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta, uang muka pertama Rp 362.757.000 dan pelunasan KPR sebesar Rp 868 juta," ujarnya.

Masalah pembayaran mulai terjadi Januari tahun ini, dan terulang Maret-Juli. Tapi, Bonifansius melanjutkan, kliennya tetap bertanggungjawab dan berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut.

Bonifansius menerangkan, gugatan akhirnya didaftarkan setelah kliennya tak kunjung mendapat kejelasan atas perlakuan yang dianggap tidak adil dan tidak patut tersebut. Tuntutannya adalah tanah bisa diserahkan kembali kepada kliennya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban pernah disetor selama ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

8 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

16 jam lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

2 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

2 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


SMP Al Azhar BSD Maju di Sea Sun International Spanyol, Apa Itu Festival Sea Sun International?

3 hari lalu

Puluhan pengunjung menikmati cuaca panas di pantai Cala Aiguablava, di tengah pandemi COVID-19 di Begur, dkat Girona, Costa Brava, 27 Juni 2020. REUTERS/Nacho Doce
SMP Al Azhar BSD Maju di Sea Sun International Spanyol, Apa Itu Festival Sea Sun International?

Sea Sun International adalah kompetisi seni internasional tahunan di Spanyol


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

7 hari lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

16 hari lalu

Situasi lobby di Supermal Karawaci usai muncul asap tebal yang diduga akibat kebakaran di area food court, Rabu 10 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

Kepulan asap tebal terlihat di salah satu pusat makanan (food court) di Supermal Karawaci. Akibatnya, pengunjung dan pegawai berhamburan.


Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

16 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang  Komisaris besar Zain Dwi Nugroho merilis penangkapan kawanan begal sadis di Tangerang, Senin 25 Juli 2022. Dok.Polsek Neglasari
Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

Tindakan anggota Banit Siepropam Polres Metro Tangerang Kota itu viral, setelah video dia mengagalkan pencurian uang viral di media sosial.