TEMPO.CO, Jakarta - PT BSD menjelaskan soal kisruh buy back guarantee yang digugat seorang konsumennya bernama Agus Handoko.
Menurut perusahaan itu, buy back yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar.
"Sebagai informasi, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee, sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee," kata Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land Panji Himawan dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Desember 2020.
Menurut Panji, buy back guarantee dilakukan PT BSD pada Agustus 2020, atas permintaan dari Bank Permata untuk piutang konsumen atas nama Agus Handoko sehubungan dengan pembelian sebidang tanah di Kireina Park, BSD City.
"Setelah PT BSD melakukan buy back guarantee, kami mengundang Bapak Agus Handoko namun yang bersangkutan tidak datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya," ujarnya.
Metode pembelian bidang tanah yang terletak di Kireina Park BSD City ini, kata Panji, dengan cara pembayaran Uang Tanda Jadi (UTJ), Uang Muka Pertama kepada PT BSD dan sisa pembayaran selanjutnya diajukan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Permata oleh Agus Handoko.
"Seiring berjalannya waktu, angsuran atas fasilitas kredit tersebut ternyata tidak lagi dipenuhi kewajiban pembayarannya kepada bank Permata. Atas hal itu, bank Permata mengajukan buy back guarantee kepada PT BSD untuk membayar seluruh tunggakan dari bapak Agus Handoko berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT BSD dengan bank Permata, sehingga terjadilah pengalihan piutang," ungkapnya
Hingga saat ini, lanjut Panji, pihaknya belum menerima release atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang atas gugatan konsumen tersebut.
Sebelumnya Pengembang perumahan PT Bumi Serpong Damai digugat oleh seorang konsumennya yang merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee. Didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan juga menyasar ke Bank Permata sebagai pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
"Merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank karena adanya proses Buy Back Guarantee (BBG) sepihak yang dilakukan dan patut diduga tidak sesuai ketentuan yang ada," kata Bonifansius Sulimas selaku kuasa hukum penggugat saat membeberkan isi gugatan itu, Selasa 1 Desember 2020.
Menurut Bonifansius, kliennya tidak diminta persetujuannya sama sekali atau dihadirkan secara resmi sebagai nasabah atau konsumen yang sah dalam proses buy back guarantee itu. Padahal sebelumnya telah berinisiatif mengajukan permohonan mendapatkan keringanan menyusul keterlambatan pembayaran yang dialaminya pada April-Juli lalu, bersamaan dengan krisis pandemi Covid-19.
Obyek gugatan ini adalah sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City, dengan luas 163 meter persegi. Bonifansius menuturkan, kliennya atas nama Agus Handoko tertib membayar kewajibannya sejak pembelian bidang tanah itu secara KPR pada 2017.
"Pada saat membeli itu klien saya kredit dengan jangka waktu lima tahun senilai Rp 1.240.756.000 dengan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta, uang muka pertama Rp 362.757.000 dan pelunasan KPR sebesar Rp 868 juta," ujarnya.
Masalah pembayaran mulai terjadi Januari tahun ini, dan terulang Maret-Juli. Tapi, Bonifansius melanjutkan, kliennya tetap bertanggungjawab dan berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut.
Bonifansius menerangkan, gugatan akhirnya didaftarkan setelah kliennya tak kunjung mendapat kejelasan atas perlakuan yang dianggap tidak adil dan tidak patut tersebut. Tuntutannya adalah tanah bisa diserahkan kembali kepada kliennya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban pernah disetor selama ini.