Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jual Gadis di Bawah Umur Lewat MiChat
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 21 Mei 2021 19:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, tak cuma memerkosa korbannya yang masih berusia 15 tahun. Kepada penyidik, tersangka yang sudah berusia 21 tahun itu mengaku juga menjual korban secara online.
"Pelaku menjual korban ke orang lain dengan aplikasi MiChat," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Mei 2021.
Yusri tak menjelaskan secara rinci sejak kapan AT melakukan hal tersebut. Sebab sampai saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif Polres Metro Bekasi Kota.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban dan tersangka sempat berpacaran. Selama menjalin kasih, korban jarang pulang ke rumah hingga membuat keluarga korban curiga.
Kepada keluarganya, korban mengaku berada di kosan tersangka dan kerap diancam pelaku agar tidak pulang. Korban juga mengaku jika selama berada di kosan tersangka, korban mendapat tindakan asusila.
Kasus dugaan pemerkosaan ini akhirnya mencuat setelah orangtua korban melapor ke polisi. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Saat masih berstatus saksi, AT mangkir dari panggilan polisi. Hingga statusnya naik menjadi tersangka, AT juga masih mangkir. Polisi pun sempat mengeluarkan ultimatum akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
Setelah ultimatum dikeluarkan, barulah anak anggota DPRD Kota Bekasi itu menyerahkan diri ke polisi. Dengan diantar keluarganya, AT menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada pada pukul 04.00 pagi tadi.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Serahkan Anaknya Tersangka Pemerkosaan Anak
M JULNIS FIRMANSYAH