KPK Periksa Kepala BPKD DKI di Dugaan Korupsi Tanah Sarana Jaya, Siapa Menyusul?
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 25 Mei 2021 23:05 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri sebagai saksi dalam hal dugaan korupsi oleh Perumda Sarana Jaya hari ini.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan itu sehubungan dengan dugaan korupsi pembelian lahan oleh Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Hari ini, 25 Mei pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Mei 2021.
Selain Edi, KPK juga memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby. "Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas memecat Yoory.
Yoory terseret dugaan korupsi soal pengadaan tanah di Munjul. KPK menyidik kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk program rumah DP nol rupiah pemerintah DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul pada 2019.
KPK mengendus potensi kerugian negara hingga Rp 100 miliar. Kerugian itu terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5,2 juta per meter persegi dengan total pembelian Rp 217, 90 miliar.
Selain Yoory, ada tiga tersangka lainnya dalam dugaan korupsi lahan Sarana Jaya, yaitu Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan si penjual tanah dari PT Adonara Propertindo.
Baca juga : Menengok dari Dekat Lockdown Mikro di RT 03 Cilangkap
LANI DIANA | ROSSENO AJI