8 Fakta Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Jumat, 28 Mei 2021 07:48 WIB

Jurnalis mengamati layar telepon pintar yang menampilkan sidang yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp20 juta kepada Muhammad Rizieq Shihab subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis, 27 Mei 2021.

Agenda sidang yaitu pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa atas perkara kerumunan di Megamendung dan kerumunan di Petamburan.

Berikut fakta-fakta sidang Rizieq Shihab hari ini:

1. Divonis Rp 20 juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berupa denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Denda uang tersebut akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung. Namun, kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja.

Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar. Selain itu, Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Suparman.

Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pada Jumat, 13 November 2020. Sebelum ke pesantren itu, terjadi kerumunan di Simpang Gadog, Megamendung, Jawa Barat, yang menyambut eks pimpinan FPI itu.

2. Dihukum 8 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab selama delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Rizieq Shihab.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan.

<!--more-->

Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara kerumunan Petamburan ini.

Hukuman penjara selama delapan bulan ini juga diberikan kepada terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Kerumunan Petamburan terjadi saat Front Pembela Islam atau FPI menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020. Acara tersebut juga berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab.

3. Hakim Bebaskan Rizieq Shihab Cs dari Larangan Berorganisasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tuntutan jaksa berupa larangan berorganisasi untuk Rizieq Shihab dan kawan-kawan, sebagaimana dalam dakwaan kelima perkara kerumunan di Petamburan, tidak terbukti.

"Ketiga, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi, dibebaskan dari dakwaan kelima penuntut umum tersebut," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca putusan di PN Jakarta Timur.

Dakwaan kelima jaksa penuntut umum adalah Pasal 82A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Melalui dakwaan kelima itu, jaksa yang dipimpin oleh Teguh Suhendro, sempat menuntut Rizieq Shihab dicabut haknya menjadi anggota atau pimpinan organisasi masyarakat atau ormas selama tiga tahun. Tuntutan ini dibarengi dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Suparman beralasan bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Bahkan, hak tersebut dilindugi oleh konstitusi.

"Sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," kata Suparman.

Majelis akhirnya hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizieq Shihab Cs atau dikenal para eks petinggi FPI itu berupa penjara selama delapan bulan. Hukuman tersebut juga dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.

Rizieq Shihab Cs diputus bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana berupa tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan.

4. Rizieq Shihab Pikir-pikir
Rizieq Shihab belum menyatakan menerima atau menolak vonis berupa denda Rp 20 juta terhadapnya dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Pikir-pikir," kata Rizieq Shihab kepada hakim seusai vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

<!--more-->

Tidak hanya kubu Rizieq Shihab, jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir. Hakim ketua Suparman Nyompa lantas memberikan waktu satu pekan kepada kedua pihak untuk memutuskan menerima vonis atau banding.

5. Faktor yang Meringankan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan sejumlah faktor meringankan untuk Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Faktor meringankan yang pertama, para terdakwa jujur selama persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan.

Kedua, Rizieq Shihab Cs memiliki tanggungan keluarga. "Dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan.

6. Rizieq Terima Karangan Bunga
Rizieq Shihab mengklaim menerima 'operasi karangan bunga' saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, pada November 2020 lalu.

"Operasi ini bertujuan untuk memperkuat opini yang dibangun oleh hoaks bahwa saya memang positif Covid-19, bahwa saya kritis," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Petugas kepolisian berbicara pada seorang wanita saat berlangsung sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.

Rizieq tak mengetahui siapa pengirim karangan bunga itu. Namun menurut dia, karangan bunga itu meresahkan. "Kiriman bunga itu juga merupakan teror," kata dia.

7. Polisi Tangkap 11 Simpatisan Rizieq
Polisi menangkap 11 orang simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis siang, 27 Mei 2021.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, sebelas orang tersebut berasal dari luar Jakarta.

"Itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul," ujar Erwin.

Polisi akan memeriksa motif para simpatisan Rizieq itu datang ke PN Jakarta Timur hari ini. Menurut Erwin, dari 11 orang yang ditangkap itu terdapat juga mantan pengurus organisasi yang telah dilarang pemerintah yaitu Front Pembela Islam atau FPI.

"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kita coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Erwin Kurniawan.

Polisi kemudian meminta para simpatisan Rizieq itu melakukan tes usap antigen yang telah disiapkan. Menurut Erwin, tidak ditemukan atribut atau benda yang mencurigakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka.

8. Penasihat Hukum Tak Tahu Ada Simpatisan Rizieq
Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tak tahu ada simpatisan klienya yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tim kuasa hukum dan Rizieq tak pernah mengundang orang-orang untuk hadir di persidangan.

"Kami enggak pernah mengundang. Kan kita tahu sudah ada streaming, kita tahu juga sudah ada dukungan dari aparat keamanan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

Ia enggan berkomentar lebih jauh tentang simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke pengadilan dan akhirnya ditangkap polisi.

Dia hanya mengatakan bahwa Front Pembela Islam atau FPI, tempat Rizieq dahulu mempimpin organisasi, telah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. "Tapi mungkin mereka ingin memberikan dukungan."

Polisi menangkap 21 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab menjelang sidang vonis kasus kerumunan. Mereka ditangkap karena datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak kemarin malam sekitar pukul 21.30. "15 orang di antaranya masih berusia di bawah 17 tahun," Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca juga : Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Cs, Hakim: Terdakwa Guru Agama Islam

HENDARTYO HANGGI | M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

1 hari lalu

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.

Baca Selengkapnya

Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

2 hari lalu

Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

2 hari lalu

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

5 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

12 hari lalu

Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

Inisiatif lokal untuk mitigasi krisis pangan lahir di jalan gang di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berbekal dana operasional RT.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

17 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

18 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya