Jakarta - Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memastikan kliennya belum memutuskan apakah akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal denda Rp20 juta.
Vonis tersebut dijatuhi untuk perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
"Bahwa IB-HRS dan Penasihat Hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda," ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat, 28 Mei 2021.
Namun, Aziz mengatakan jika pihaknya akan menerima keputusan itu, pembayaran denda sudah dapat tertangani oleh pihak Rizieq. Meskipun sudah banyak penggalangan dana yang diadakan tanpa koordinasi dengan pihaknya, Aziz mengapresiasi hal tersebut.
"Kami mengapresiasi dan mengucap terima kasih atas segala inisiatif dan semangat umat serta kepedulian dan kecintaan umat kepada IB-HRS dalam menghadapi kasus yang menderanya," ujar Aziz.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berupa denda Rp20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Denda uang tersebut akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung. Namun, kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja.
Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq Shihab menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar. Selain itu, Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.
Baca juga: Breaking News: Rizieq Shihab Divonis Rp 20 Juta Kasus Megamendung
M JULNIS FIRMANSYAH