Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kanan) bersepeda dengan rekan-rekannya saat uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Ahad, 23 Mei 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah mengatur jam lintas bagi pesepeda road bike di Jalan Sudirman - Thamrin.
Pengaturan jam lintas ini dibuat setelah viral foto rombongan pesepeda road bike mengokupasi hampir seluruh jalan Sudirman - Thamrin hingga mengganggu pengendara kendaraan bermotor.
Adapun pesepeda road bike diizinkan melintas di Jalan Sudirman - Thamrin hanya di pagi hari pada pukul 05.00-06.30 WIB. Pengamat Transportasi Djoko Stijowarno menilai, kebijakan mengatur pesepeda road bike tak cukup hanya mengatur jam lintas saja.
Namun, pesepeda juga perlu memahami ketertiban berlalu lintas, seperti tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada sepanjang jalan. Selama bersepeda juga ada aturan maksimal dua sepeda yang berjajar dan 10 bari dalam satu pleton.
"Jangan terlalu panjang," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Juni 2021. Pasalnya, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain juga harus diperhatikan.
Menurut dia, sebetulnya jalur sepeda sudah dibuat khusus di sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin dengan pelindung jalan. Tetapi jalur itu memang bukan untuk sepeda jenis road bike yang berkecepatan tinggi.
"Tujuannya untuk shifting ke sepeda sebagai transportasi kerja tiap hari bukan untuk olah raga, kalau olah raga dengan road bike memang harus di stadium, seperti halnya balapan motor/mobil di sirkuit bukan balapan di jalan raya," katanya.