Kajari: Terdakwa Kekerasan Seksual Aktif Bermedia Sosial Urusan Rutan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 3 Juni 2021 11:14 WIB
TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, status Syahril Parlindungan Marbun saat ini masih terdakwa, karena saat ini proses hukum masih berjalan pada tingkat kasasi. Dengan status terdakwa kekerasan seksual, Syahril masih dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Depok.
"Perlu ditegaskan, status Syahril saat ini masih terdakwa, karena proses kasasi masih berjalan," kata Herlangga kepada Tempo, Kamis 3 Juni 2021.
Mengenai Syahril yang aktif di media sosial dan diduga menggunakan alat komunikasi ponsel, kata Herlangga,
merupakan kewenangan otoritas rumah tahanan tempat mantan pembina Misdinar di Gereja Paroki Santo Herkulanus itu dititipkan hingga kasasi selesai. "Kami percaya Rutan Depok miliki SOP terhadap semua tahanan, jadi kami serahkan semuanya kepada Rutan Depok."
Akun media sosial LinkedIn milik Syahril terpantau aktif baru-baru ini, dan beberapa aktifitas terlihat seperti membalas komentar hingga menyukai beberapa postingan dari akun lain.
Penasihat hukum korban, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, hal itu melanggar Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. "Dalam Permenkumham sudah jelas, narapidana dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya," kata Tigor.
Tigor meminta pihak rumah tahanan tempat Syahril ditahan menindak tegas temuan itu. "Permenkumham sudah menjelaskan hukuman, bisa berupa pengasingan dalam sel hingga tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F."
Syahril ditangkap polisi pada Ahad, 14 Juni 2020, atas keterlibatannya sebagai tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap putra altar di gereja itu. Lebih dari 20 anak menjadi korban kekerasan seksual sejak Syahril diberi amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, menghukumnya 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Syahril juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban kekerasan seksual itu Rp 18 juta per orang.
Baca: Di Tahanan, Terdakwa Kekerasan Seksual Putra Altar Aktif Bermedia Sosial