Begini JPU Tuding Rizieq Shihab - Menantu Buat Video Bohong Tes Covid-19

Kamis, 3 Juni 2021 15:41 WIB

Jurnalis mengamati layar telepon pintar yang menampilkan sidang yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp20 juta kepada Muhammad Rizieq Shihab subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Jakarta - Dalam sidang pembacaan tuntutan perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, JPU menyebut keduanya terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19.

Menurut jaksa Nanang Gunayarto yang membacakan tuntutan, kebohongan disebarkan melalui sebuah video yang ditayangkan banyak media.

Dalam video tersebut terlihat Rizieq dalam kondisi sehat. Padahal menurut Nanang, saat itu hasil test swab antigen Rizieq telah keluar dengan hasil reaktif.

"Saksi Hanif Alatas sudah tahu terdakwa terpapar Covid-19. Terdakwa sengaja menutupi dan Hanif Alatas menyebarkannya di grup WhatsApp yang mana mengumunkan kondisi kesehatan Muhammad Rizieq Shihab," ujar Nanang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

Nanang menjelaskan Rizieq Shihab melakukan tes swab antigen pada 25 November 2020 dengan ditangani tim Mer-C.

Hasil tes Covid-19 menunjukkan bahwa mantan Pimpinan FPI itu reaktif Covid-19. Namun, kata Nanang, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat malah membantahnya.

Nanang mengatakan Hanif Alatas menutupi kondisi asli mertuanya dengan membuat video yang menunjukkan Rizieq dalam kondisi sehat. Video itu menjadi viral karena ditayangkan oleh media massa.

Advertising
Advertising

"Bahwa disebut kondisi terdakwa baik-baik saja merupakan pemberitaan bohong atau tidak benar, padahal nyatanya saksi Hanif dan Andi Tatat mengetahui terdakwa terpapar Covid-19 namun tidak disampaikan dengan benar," kata Nanang.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq Shihab dengan penjara selama enam tahun karena menyebarkan berita bohong. Sedangkan untuk Hanif, jaksa menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Hingga berita ini dibuat, tuntutan Andi Tatat belum juga dibacakan oleh jaksa. Ia disidangkan secara terpisah dengan Rizieq Shihab dan Hanif.

Baca juga : Rizieq Shihab Dituntut Enam Tahun Penjara dalam Perkara Tes Swab Palsu RS Ummi Bogor

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

18 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

3 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

9 hari lalu

Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

10 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

11 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

11 hari lalu

Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.

Baca Selengkapnya

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

11 hari lalu

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.

Baca Selengkapnya