Kalah Kasasi, Pemerintah Kota Depok Diminta Serahkan Aset Pasar Kemiri Muka

Jumat, 4 Juni 2021 21:17 WIB

Suasana pasar kemiri muka di Depok, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari untuk daerah Depok, Bogor, dan Bekasi yang dimulai efektif pada Rabu, 29 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok – PT. Petamburan Jaya Raya menagih Pemerintah Kota Depok untuk segera menyerahkan seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka. Hal ini sesuai dengan hasil putusan kasasi yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudi Pranoto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2957 K/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Pemerintah Kota Depok sudah tidak memiliki hak atas pasar rakyat yang telah berdiri sejak tahun 1988 itu.

“Keputusan yang sudah inkracht ini seharusnya dijalankan, kita harus menegakkan hukum di Kota Depok ini,” kata Yudi kepada Tempo, Jumat 4 Juni 2021.

Dengan terbitnya putusan MA, sengketa lahan Pasar Kemiri Muka itu seharusnya sudah selesai. Pemerintah Kota Depok harus legowo menerima kekalahan dengan menyerahkan aset peninggalan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

“Sudah 13 tahun kami menunggu keputusan hukum, dan ini hasil akhirnya, Pasar Kemiri Muka adalah punya PT. Petamburan Jaya Raya,” kata Yudi.

Advertising
Advertising

Yudi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Depok agar putusan ini segera dieksekusi. “Saya sudah komunikasi dengan PN Depok, dan kini tinggal menunggu pelaksanaannya,” kata Yudi.

Perebutan aset Pasar Kemiri Muka oleh Pemerintah Kota Depok dengan PT. Petamburan Jaya Raya ini dimulai pada 2008. Saat itu, perusahaan ini menggugat Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 2008, dengan alasan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 68 tanggal 3 Oktober 1988 diblokir oleh Wali Kota Depok yang saat itu dijabat oleh Badrul Kamal.

PT. Petamburan Jaya Raya merasa dirugikan akibat pemblokiran tersebut, karena tidak bisa memperpanjang masa berlaku sertifikat pada tahun 2008 sesuai dengan habisnya perjanjian Hak Guna Bangunan sejak tahun 1988.

Gugatan itu dimenangkan oleh PT. Petamburan Jaya Raya hingga tingkat kasasi pada 2018. Namun, Pemkot Depok pun mengajukan gugatan baru pada 2018. Pemkot Depok kembali menerima kekalahan dan harus menyerahkan seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka kepada PT. Petamburan Jaya Raya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Pedagang Curhat Pasar Tradisional Kemiri Muka Depok yang Memburuk

Berita terkait

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

11 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

15 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

1 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

2 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya