Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Diciduk, Korban 53 Orang dan Kerugian Rp 15 M

Selasa, 8 Juni 2021 16:47 WIB

Ilustrasi investasi bodong. Pixabay

Jakarta - HS alias SS ditangkap karena menjalankan investasi bodong berkedok perusahaan perdagangan forex, Lucky Star. Perempuan ini disangka memanfaatkan atribut Lucky Star dan mempromosikan investasi melalui media sosial.

"Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google kemudian direkayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Juni 2021.

Menurut Ady, tersangka telah menjalankan bisnis investasi ilegal ini sejak 2007. Sampai saat ini, korban yang baru melapor ke Polres Metro Jakarta Barat berjumlah dua orang. Dari hasil penyelidikan, kata Ady, polisi mengidentifikasi total ada 53 korban yang mengikuti investasi Lucky Star.

"Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kerugian total sebesar Rp 15,6 miliar," kata Ady.

Menurut Ady, para korban investasi ilegal ini memberikan dana kepada tersangka berkisar Rp 25 juta hingga Rp 500 juta. Para korban dijanjikan keuntungan 6 persen dari uang yang ditanam setiap bulannya.

Advertising
Advertising

"Kedua pelapor mengaku pernah mendapatkan keuntungan empat sampai enam kali," kata Ady. Setelah memasuki bulan ketujuh, korban yang melapor ke Polres Metro Jakarta Barat mengaku tidak lagi menerima uang dari investasinya. Saat ditanya kepada agen Lucky Star, sejumlah dalih disampaikan kepada korban.

Ady mengatakan polisi telah mengkonfirmasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK soal izin operasi dari perusahaan Lucky Star. Perusahaan ini kemudian diketahui telah dinyatakan ilegal sejak September 2020.

Tersangka SS tidak memiliki latar belakang bidang investasi. Hanya bekas suaminya saja yang pernah jadi pialang.

"Jadi atas dasar itu mereka buat kegiatan investasi, kemudian mereka bercerai dan melanjutkan usahanya sendirian pada 2011," kata Ady. Investasi bodong itu membuat SS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca: Warga Jelambar Korban Investasi Bodong Lucky Star Rugi Rp 1 Miliar

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

8 hari lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

8 hari lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya