Perjalanan Sidang Rizieq Shihab Perkara Tes PCR Hingga Berujung Tuntutan 6 Tahun

Kamis, 10 Juni 2021 09:24 WIB

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penyebaran berita bohong tes PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab akan memasuki babak akhir. Hari Kamis ini, Rizieq dan terdakwa lainnya dijadwalkan membacakan nota pembelaaan atau pleidoi.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdiri dari Khadwanto, Muarif, dan Suryaman. Sedangkan tim jaksa penuntut umum dipimpin oleh Nanang Gunaryanto.

Berikut adalah perjalanan sidang Rizieq Shihab dalam perkara RS Ummi Bogor.

1. Didakwa menyebarkan berita bohong hasil swab PCR

Sidang Rizieq Shihab dalam perkara RS Ummi Bogor diwarnai sejumlah kendala yang menyebabkan sidang perdana harus ditunda. Sidang virtual dari rutan Bareskrim Polri yang diagendakan pada 16 Maret 2021, terpaksa ditunda karena sinyal buruk.

Advertising
Advertising

Sidang pada 19 Maret 2021 sempat ditunda karena Rizieq menolak hadir secara virtual, namun sidang akhirnya tetap berlangsung dengan pembacaan dakwaan.

Jaksa menyampaikan sejumlah dakwaan untuk Rizieq. Dakwaan pertama primair adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama subsidair yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama lebih subsidair, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tata memberi keterangan bahwa Rizieq Shihab menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut dengan kondisi kelelahan pada 26 November 2020. TEMPO/M Sidik Permana

Selanjutnya, dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga adalah Pasal 216 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu telah menyiarkan berita bohong terkait hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR terhadapnya hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

<!--more-->

Pada intinya, jaksa menyatakan kebohongan ini berkaitan dengan tes PCR yang dilakukan oleh tim MER-C terhadap Rizieq di RS Ummi pada November 2020. Tentang hasil tes tersebut, Rizieq dan terdakwa lain dinilai tak menyampaikan secara apa adanya kepada publik.

Penyampaian ke publik itu, misalnya oleh Andi Tatat kepada TV One pada 26 November 2020. Menurut Jaksa, Andi menyampaikan bahwa hasil screening tim rumah sakit terhadap Rizieq tak mengarah ke Covid-19.

Selain itu, jaksa juga mempermasalahkan video yang didalamnya Rizieq berucap bahwa hasil pemeriksaan terhadapnya baik, dan akan segera pulang ke rumah. Ada pula video yang memperlihatkan Hanif menyampailan bahwa Rizieq hanya melakukan general chek up dan sekaligus sedang istirahat.

Atas informasi-informasi itu, jaksa menyatakan timbul aksi unjuk rasa dari pihak yang pro maupun kontra, yang lantas didefinisikan sebagai keonaran. Misalnya oleh Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu yang menolak Rizieq keluar dari RS Ummi karena mengganggap masih terinfeksi Covid-19. Selanjutnya dari Aliansi BEM se-Bogor yang menolak intervensi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

2. Rizieq Shihab ungkit jasanya untuk Bima Arya

Dalam sidang, Rizieq Shihab mengungkit jasanya bagi Wali Kota Bogor Bima Arya. Hal itu dibeberkan Rizieq saat Bima menjadi saksi.

Bima Arya dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor adalah pihak yang melaporkan Rizieq Shihab ke polisi. Dalam sidang, Bima Arya menilai kesalahan Rizieq adalah enggan menyampaikan hasil tes PCR-nya kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor. Sementara Andi Tatat tidak berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Untuk Hanif Alatas, dituding tak memenuhi kesepakatan.

Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dala sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). ANTARA/Yogi Rachman

"Beliau menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab pada hari Kamis (26 November 2020) atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," ujar Bima.

Dalam sidang yang digelar pada 14 Maret 2021, Rizieq membantah tudingan Bima. Menurut dia, hasil tes baru keluar pada Senin, 30 November 2020. Namun, Bima telah melaporkan Rizieq pada 28 November 2020. "Kalau Anda bersabar saja sampai hari Senin, Anda akan dapat datanya lengkap dari RS Ummi," ujar Rizieq.

<!--more-->

Saat sidang, Rizieq juga menyinggung janji Bima di hadapan para ulama Bogor untuk mencabut laporan polisi terhadap eks pimpinan FPI itu.

Jasa Rizieq atas terpilihnya Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor juga diungkit lagi. "Anda mengenal habib Mahdi Assegaf? Beliau sangat dekat dengan Anda, bahkan pendukung utama Anda pada saat pemilihan Wali Kota Bogor dan saya yang merestui, karena saya gurunya."

3. Saksi ahli dosen UII Yogyakarta bela Rizieq

Rizieq Shihab menghadirkan banyak saksi dalam perkara ini, baik saksi fakta maupun ahli. Salah satunya adalah ahli hukum kesehatan sekaligus dosen Universitas Islam Indonesia Yogyagarta, M. Nasser.

Nasser menganggap pidana yang menjerat Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas tak masuk akal. "Saya tidak bermaksud menggurui ruang persidangan ini, tapi akal sehat sebagai orang yang belajar ilmu hukum dan mencoba mengembangkan narasi hukum kesehatan, memang logika hukumnya belum masuk," kata Nasser saat bersaksi, Selasa, 11 Mei 2021.

Ahli hukum kesehatan itu menjelaskan, dokter atau kepala rumah sakit memang bisa dipidana. Dalam hukum, kata dia, dikenal sebagai pidana korporasi rumah sakit, seperti beroperasi tanpa izin. Tapi jika syarat berupa izin itu terpenuhi, pidana tak bisa diterapkan secara individu.

"Kecuali Pasal 80 Undang-Undang Praktik Kedokteran (Nomor 29 tahun 2004), direktur rumah sakit yang mempekerjakan dokter atau dokter gigi, yang tidak memiliki izin praktik diancam penjara maksimal 10 tahun. Setahu saya hanya itulah pidana untuk rumah sakit, itu pun hanya untuk direktur rumah sakitnya," kata Nasser.

<!--more-->

Dalam konteks pidana yang menjerat Andi Tatat, yakni menyampaikan ke publik bahwa kondisi Rizieq Shihab baik-baik saja saat dirawat di rumah sakitnya padahal diduga positif Covid-19, Nasser juga menyampaikan pendapatnya. Menurut dia, Andi Tatat tak layak dipidana menyampaikan berita bohong karena perbuatan seperti itu.

Nasser memulai penjelasannya dengan mengatakan bahwa pada saat itu belum ada hasil PCR terhadap Rizieq Shihab, melainkan hanya tes antigen. Menurut Nasser wajar saja bila dokter atau kepala rumah sakit tak sepenuhnya percaya dengan hasil antigen untuk menyatakan bahwa Rizieq positif Covid-19 saat itu juga. Karena tingkat kepercayaan terhadap antigen hanya 50:50.

4. Rizieq Shihab merasa diteror dengan karangan bunga di RS Ummi

Pada saat diperiksa sebagai terdakwa, Rizieq mengaku menerima teror karangan bunga selama dirawat di RS Ummi, Bogor. "Operasi karangan bunga ini bertujuan untuk memperkuat opini yang dibangun oleh hoaks bahwa saya memang positif Covid-19, bahwa saya kritis," kata Rizieq, Kamis, 27 Mei 2021.

Rizieq tak mengetahui siapa pengirim karangan bunga itu. Namun menurut dia, karangan bunga itu meresahkan. "Kiriman bunga itu juga merupakan teror," kata dia.

Karangan bunga untuk mendoakan kesembuhan Rizieq Shihab berjejer di depan RS Ummi di Bogor, 27 November 2020. TEMPO/M Sidik Permana

Menantu Rizieq, Hanif Alatas, berujar karangan bunga mulai datang sejak Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi. Banyak di antara karangan bunga itu disebut justru meledek Rizieq.

Salah satunya, ada karangan bunga atas nama 'Kak Ema'. Nama itu disebut sering digunakan oleh para buzzer untuk menyudutkan Rizieq dalam kasus dugaan chat mesum beberapa tahun lalu.

"Tulisannya, cepat sehat ya, Bib. I Love you. Initinya meledek," kata menantu Rizieq Shihab itu.

<!--more-->

Hanif mengatakan fenomena papan bunga ini juga muncul dalam kasus-kasus lain. Contohnya saat Polda Metro Jaya menangkap Rizieq, saat aparat menggelar penurunan baliho Rizieq, serta penangkapan Munarman. Dia menyebut fenomena papan bunga ini berpola.

5. Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara

Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa hal yang memberatkan Rizieq menurut jaksa antara lain, dia pernah dihukum dua kali, tindakannya tidak mendukung program pemerintag menanggulangi Covid-19, serta tika sopan selama sidang.

Sementara itu, Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara. Jerat pasal untuk keduanya sama dengan Rizieq, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tuntutan jaksa ini jauh lebih berat jika dibandingkan dua perkara Rizieq lain yang diperiksa hampir bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dua perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Pada kasus Megamendung, Rizieq dituntut penjara 10 bulan dan akhirnya divonis denda Rp 20 juta. Sementara kasus Petamburan, Rizieq dituntut penjara 2 tahun dan divonis 8 bulan penjara. Atas vonis kedua perkara itu, Rizieq Shihab mengajukan banding.

Baca juga: Penasihat Hukum: Rizieq Shihab Buat Sendiri Materi Pledoi Hari Ini

Berita terkait

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

4 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

4 hari lalu

Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju jadi calon gubernur Jabar setelah mendapat arahan dari Ketua Umum PAN Zulhas

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

10 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

10 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

22 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya