Dinkes: Pemprov DKI Mau Tarik Pelongaran Buntut Kasus Covid-19 Kian Mengancam

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 13 Juni 2021 17:08 WIB

Kata "COVID-19" tercermin dalam setetes jarum suntik dalam ilustrasi yang diambil pada 9 November 2020. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]

JAKARTA- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Lies Dwi Oktavia mengatakan tak menutup kemungkinan Pemprov DKI Jakarta mengubah kebijakan yang baru-baru ini diambil.

Seperti pelonggaran izin pertunjukan musik hidup atau live music. Alasannya, beberapa waktu ke belakang terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Menurut dia, kebijakan lanjutan yang menyesuaikan dengan perubahan situasi sangat mungkin diambil untuk mengubah kebijakan sebelumnya.

“Jadi tidak tertutup kemungkinan pasti akan ada beberapa peralihan kebijakan pada saat kasus Covid-19 menjadi lebih mengancam. Atau kemudian terbukti bahwa kebijakan sebelumnya misalnya perlu dievaluasi atau belum tepat dilakukan,” ujar dia dalam diskusi virtual pada Ahad, 13 Juni 2021.

Selama beberapa hari terakhir penambahan kasus Covid-19 harian di Ibu Kota menyentuh angka di atas dua ribu. Kemarin, Sabtu, 12 Juni 2021, Dinas Kesehatan mencatat ada 2.455 kasus positif baru. Sedangkan pada 11 Juni 2021 terjadi penambahan 2.293 kasus dan 2.096 kasus pada 10 Juni 2021.

Lies menjelaskan, mungkin saja kebijakan yang baru saja diumumkan memang disiapkan saat kasus Covid-19 mengalami penurunan. Kebijakan itu kemudian diumumkan persis saat terjadi lonjakan kasus.

“Pasti akan ada evaluasi yang sifatnya mingguan, dua mingguan dan juga bulanan yang mungkin akan merubah kebijakan sebelumnya,” kata Lies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan kembali penyelenggaraan live music di hotel dan restoran pada masa pandemi ini. Pelonggaran itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.

Advertising
Advertising

Namun surat keputusan yang diteken Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 itu mencantumkan sejumlah aturan untuk menggelar musik hidup. Aturan itu adalah mewajibkan hotel atau restoran memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebelum bisa mengadakan live music.

Pemprov DKI sudah mengatur jumlah personel grup musik harus menyesuaikan luas panggung dan memasang pembatas di area panggung. Dinas Pariwisata juga melarang pengunjung untuk naik ke panggung dan menyumbangkan lagu.

Baca juga : Kasus Covid-19 Naik, Politikus PDIP Minta Pemerintah Tarik Rem Darurat
#Jagajarak
#Cucitangan
#Pakaimasker

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

11 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

12 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

13 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

44 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

44 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

45 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

46 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

47 hari lalu

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.

Baca Selengkapnya