Pleidoinya Disebut Uneg-Uneg, Rizieq Shihab: Jaksa Gagal Paham

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 17 Juni 2021 11:48 WIB

Rizieq Shihab membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. Dok. pengacara

Jakarta - Rizieq Shihab membantah replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut nota pembelaan atau pleidoinya hanya uneg-uneg.

Poin yang dimaksud sebagai uneg-uneg adalah pemaparan Rizieq ihwal rangkaian peristiwa sebelum, saat dan sesudah kasus berita bohong di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"JPU tidak mampu memahami persoalan, sehingga tidak bisa melihat benang merah yang menghubungkan semua rangkaian kejadian tersebut dengan kasus RS Ummi Bogor," kata Rizieq saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.

Rizieq berdalih maksud tentang pemaparan rangkaian peristiwa itu sudah disampaikan dalam pleidoi halaman 15. Di situ, Rizieq mengatakan rangkaian peristiwa itu dipaparkan untuk menunjukkan bahwa kasusnya lebih mengarah ke politik dibandingkan hukum.

"Nasihat untuk JPU yang arif lagi bijaksana, ketahuilah bahwa orang yang tidak punya hati jernih dan akal sehat serta nurani keadilan tidak akan pernah bisa paham dan mengerti hubungan benang merah antara suatu kejadian dengan kejadian lainnya," kata Rizieq.

Secara keseluruhan, Rizieq balik menilai bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena meras dihujat.

Sehingga, lanjut Rizieq, replik itu tak lebih dari sekadar pelampiasan uneg-uneg saja.

Advertising
Advertising

"Bahwa replik JPU banyak berisi penghinaan baik kepada saya mau pun penasihat hukum, bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali."

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini seperti Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara. Jerat pasal untuk keduanya sama dengan Rizieq Shihab, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga : Rizieq Shihab Sebut Kasusnya di RS Ummi Bogor Pidanaisasi, JPU: Aneh

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

13 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

13 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

20 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

20 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

21 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

32 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

41 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya