Jakarta - Jaksa penuntut umum menuding Rizieq Shihab berbohong atas pernyataan yang menyebut dirinya belum mengetahui terpapar Covid-19 saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020.
Pernyataan itu tertuang dalam pleidoi yang Rizieq bacakan pada Kamis lalu.
"Sungguh disayangkan terdakwa masih kekeh dengan kebohongan, menyatakan dirinya tak mengetahui kondisi kesehatannya karena tidak ada dokter atau perawat yang menyampaikan kondisinya terpapar Covid-19," ujar Jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
Nanang menjelaskan, Rizieq Shihab menjalani perawatan di RS Ummi setelah hasil rapid test Covid-19 menyatakan dirinya reaktif. Saat menjalani perawatan di rumah sakit itu, para perawat juga mengenakan baju APD lengkap.
"Jadi bagaimana mungkin dia tidak mengetahui bahwa dirinya terpapar Covid-19. Sungguh logika yang tidak diterima," ujar Nanang.
Sebelumnya Rizieq menyatakan alasannya meninggalkan Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pada hari Sabtu, 28 November 2020 karena sudah merasa sehat. Ia sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit itu karena kondisi kesehatannya menurun pasca pulang dari Arab Saudi.
Saat pergi, Rizieq mengaku tak tahu hasil tes PCR-nya karena baru akan diumumkan pada hari Senin. Sehingga, dia mengklaim tak berbohong soal kondisinya saat itu yang belum dinyatakan positif Covid-19.
Ketidaktahuan itu juga yang mendorong Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas membuat video mengenai kondisinya yang sudah sehat dan diunggah ke YouTube. Belakangan, video itu menjadi salah satu bukti JPU atas tudingan penyebaran berita bohong terhadap Rizieq dan Hanif.
Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Baca juga : Rizieq Shihab Sebut BG dan Tito, Jaksa: Terdakwa Cari Panggung
M JULNIS FIRMANSYAH