Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 Juni 2021 17:12 WIB

Terduga pelaku penembakan di Taman Sari, Jakarta Barat. Foto oleh Humas Polres Metro Jakarta Barat.

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan dan penyerangan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari, Jakarta Barat. Para tersangka adalah JP, 46 tahun, HS (41), DT (36) dan FW (25).

"JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Juni 2021.

Ady menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat kelompok pelaku sedang kumpul di salah satu kontrakan di Taman Sari, Jakarta Barat, untuk merayakan pesta ulang tahun seorang rekannya pada Selasa, 22 Juni 2021 dini hari pukul 01.00 WIB. Di pesta itu, mereka minum-minuman keras atau miras dan menimbulkan sedikit keributan.

"Buat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup banyak berkumpul untuk peringatkan mereka," kata Ady.

Namun, kata Ady, para pelaku justru tidak terima ditegur oleh warga dan melawan. Kericuhan lantas terjadi saat tersangka JP menembakkan senjata api ke arah atas. Selain itu itu, tiga rekan JP juga mengacungkan parang.

Advertising
Advertising

Kelompok pelaku kemudian menuju ke kendaraan satu per satu setelah didorong oleh warga. "Saat para pelaku masuk ke kendaraan, menurut saksi di lapangan yang kami periksa, pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus," ujar Ady.

Tembakan lurus itu mengenai korban bernama Moch. Idris Saputra. Lelaki 18 tahun itu tertembak di bagian ketiak kiri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurut Ady, peluru tidak bersarang di badan korban.

Setelah peristiwa penembakan itu, polisi menangkap 10 orang di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Sebanyak 4 orang di antaranya lantas dijadikan tersangka. Saat penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver.

"Enam orang sisanya masih didalami perannya," ujar Ady.

Atas kejadian penermbakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 354 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Penembakan di Taman Sari Berprofesi Sebagai Debt Collector

EGHA MAHDAVICKIA

Berita terkait

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

5 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

10 jam lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

17 jam lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

1 hari lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

1 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

1 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

1 hari lalu

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

1 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

1 hari lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya