Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 24 Juni 2021 17:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan dan penyerangan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari, Jakarta Barat. Para tersangka adalah JP, 46 tahun, HS (41), DT (36) dan FW (25).
"JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Juni 2021.
Ady menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat kelompok pelaku sedang kumpul di salah satu kontrakan di Taman Sari, Jakarta Barat, untuk merayakan pesta ulang tahun seorang rekannya pada Selasa, 22 Juni 2021 dini hari pukul 01.00 WIB. Di pesta itu, mereka minum-minuman keras atau miras dan menimbulkan sedikit keributan.
"Buat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup banyak berkumpul untuk peringatkan mereka," kata Ady.
Namun, kata Ady, para pelaku justru tidak terima ditegur oleh warga dan melawan. Kericuhan lantas terjadi saat tersangka JP menembakkan senjata api ke arah atas. Selain itu itu, tiga rekan JP juga mengacungkan parang.
Kelompok pelaku kemudian menuju ke kendaraan satu per satu setelah didorong oleh warga. "Saat para pelaku masuk ke kendaraan, menurut saksi di lapangan yang kami periksa, pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus," ujar Ady.
Tembakan lurus itu mengenai korban bernama Moch. Idris Saputra. Lelaki 18 tahun itu tertembak di bagian ketiak kiri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurut Ady, peluru tidak bersarang di badan korban.
Setelah peristiwa penembakan itu, polisi menangkap 10 orang di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Sebanyak 4 orang di antaranya lantas dijadikan tersangka. Saat penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver.
"Enam orang sisanya masih didalami perannya," ujar Ady.
Atas kejadian penermbakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 354 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Taman Sari Berprofesi Sebagai Debt Collector
EGHA MAHDAVICKIA