Wilayah Jabodetabek Masuk Cakupan Area PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 1 Juli 2021 12:16 WIB

Polisi berjaga saat penyekatan di Jalan Sabang, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Polda Metro Jaya akan memperluas penyekatan dan pengendalian menjadi 35 ruas jalan di Jabodetabek sebagai bentuk pengawasaan pelaksanaan PPKM Mikro. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.

Jokowi mengatakan soal detail pelaksanaan PPKM darurat ini, ia menyerahkan ke Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerangkan dengan sedetilnya mengenai pembatasan ini.

Dalam panduan implementasi PPKM darurat yang telah beredar, diterangkan bahwa target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu per hari lewat pelaksanaan pengetatan ini.

Adapun daerah yang akan melaksanakan PPKM darurat untuk wilayah Jabodetabek adalah:

Advertising
Advertising

DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Sedangkan untuk Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang, asesmen yang dilakukan adalah pada level 3.

Mengenai cakupan pengetatan aktivitas:
1. Work from Home untuk sektor non esensial sebesar 100 persen
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work form office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19 serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung
makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan
tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi
proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan
Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai
tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum
dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi
seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi
(konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak
menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya
diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi
jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu
vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta
Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap
diberlakukan.

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan dalam paparannya menyebut, DKI Jakarta membutuhkan bantuan pemerintah pusat untuk pelaksanaan PPKM darurat ini.

Anggota DPRD DKI Mujiyono pun menyebut tanpa bantuan pemerintah pusat, ekonomi Jakarta akan berantakan jika diberlakukan PPKM darurat. Alasannya anggaran DKI saat ini cekak.

#jagajarak

#cucitangan

#pakaimasker

Baga juga: PPKM Darurat di DKI, DPRD: Kalau Pusat Tak Bantu, Ekonomi Berantakan

Berita terkait

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

1 jam lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

2 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

3 jam lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

3 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

3 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

4 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

4 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

5 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

5 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

5 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya