PPKM Darurat, Wali Kota Depok: Kalau Istilah Kita Dulu PSBB Total
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 1 Juli 2021 22:09 WIB
TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut PPKM Darurat sama seperti PSBB total pada awal pandemi Covid-19. Dalam penerapan PPKM Darurat ini, mal dan tempat ibadah harus ditutup dan bekerja dari rumah (WFH) kembali diberlakukan.
“Pemberlakukan yang diarahkan pemerintah pusat untuk PPKM darurat, kalau istilah kita dulu PSBB total,” kata Idris dalam keterangan persnya, Kamis 1 Juli 2021.
Idris menyatakan akan mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat ini karena Kota Depok pun sedang berada di zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Kondisi secara umum untuk Jabar termasuk Jabodetabek ini memang kondisi yang kritis memprihatinkan, ini kita sangat mendukung untuk realisasikan pembatasan-pembatasan, dan bahkan ada ditutupnya beberapa kegiatan kegiatan di masyarakat,” kata Idris.
Wali Kota Depok memahami masyarakat merasa tidak nyaman karena aturan PPKM Darurat sama seperti awal pandemi, Idris mengatakan terpaksa menerapkan PPKM Darurat demi menekan angka Covid-19.
“Tentunya ini suasana yang sangat tidak nyaman bagi kita semua, meskipun memang pembatasan ini berdampak erat langsung dengan masyarakat yang sehat, tapi ini adalah kondisi dimana kita tidak bisa menyalahkan satu sama lain, tidak boleh merasa paling super dalam penanganan, kita sama-sama bekerja sama,” kata Idris.
Selanjutnya Wali Kota Depok minta maaf...
<!--more-->
Idris meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena pada PPKM Darurat ini kegiatan keagamaan kembali tidak boleh dilaksanakan di masjid maupun tempat ibadah lainnya seperti gereja, pura, dan wihara.
"Mohon maaf sekali kalau dalam PPKM Darurat atau PSBB total, ini pemberlakukan kegiatan di rumah ibadah sementara kita tutup, termasuk kegiatan salat fardhu, bagi muslim namanya salat jumat, juga kegiatan ibadah di rumah ibadah lainnya kita tutup,” kata Idris.
Wali Kota Depok juga menyampaikan permohonan maafnya kepada para pedagang di pusat belanja dan mal yang akan kehilangan sumber pendapatan selama PPKM Darurat.
“Jadi mohon maaf sekali, kita sama sama dalam keprihatinan, yuk kita memberikan kenyamanan satu sama lain, dan benar-benar kita jaga tenaga kesehatan kita yang bekerja unutk kita semua.” kata Idris.
Pemerintah Kota Depok berharap pelaksanaan PPKM Darurat ini dapat dilaksanakan dengan maksimal, masyarakat diminta untuk berdisiplin dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan, agar aturan ini tidak lagi diperpanjang.
“Untuk penerapan PPKM Darurat atau PSBB total ini, baru akan berlangsung dari tanggal 3-20 Juli. Nah ini kami harapkan kita bisa kerja sama dan kesadaran masyarakat kami butuhkan untuk bisa terlaksananya dan kelancaran agenda ini,” kata Idris.
Menurut Idris, PPKM Darurat belum dituangkan dalam aturan di Kota Depok karena Kemendagri belum mengeluarkan aturan sebagai rujukannya. “Instruksi menteri yang sedang kami tunggu, mudah-mudahan bisa cepat sehingga kita bisa mengeluakran keputusan wali kota agar bisa disosialisasi esok hari, dan melaksanakan dengan persiapan yang matang,” ujarnya.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: PPKM Darurat, Wali Kota Bekasi: Disesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi