Rizieq Shihab Masukkan Berkas Banding ke Pengadilan Tinggi Kemarin, Isinya...
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 2 Juli 2021 14:19 WIB
Jakarta - Berkas banding yang diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab telah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas tersebut untuk tiga perkara, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan Megamendung, dan tes usap palsu RS Ummi Bogor.
"Berkas sudah kami sampaikan Kamis kemarin. Proses di sana bisa ditanya ke Pengadilan Tinggi DKI langsung," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada Tempo, Jumat, 2 Juli 2021.
Aziz mengatakan dalam berkas yang pihaknya ajukan itu, tidak ada penambahan apapun dari yang sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Timur. Aziz juga tak mengetahui sampai kapan proses banding itu akan keluar dari pengadilan.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Atas tiga vonis tersebut, Rizieq Shihab mengajukan banding. Sikap ini sejalan dengan JPU yang mengajukan banding karena tak puas dengan vonis hakim.
Baca juga : Pengacara Tolak Unlawful Killing ke Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI, Kenapa?
M JULNIS FIRMANSYAH