Top 3 Metro: Panser Blokir Jalan di PPKM Darurat, Penumpang KRL Turun 27 Persen
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 6 Juli 2021 08:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi, 6 Juli 2021, dimulai dari pengerahan panser blokir Jalan Lenteng Agung di perbatasan Depok-Jakarta pada PPKM Darurat. Pemblokiran jalan ini membuat karyawan kantor esensial pun tak bisa berangkat kerja.
Pada hari pertama kerja di masa PPKM Darurat, Polda Metro Jaya berencana menggelar sidak ke perkantoran untuk menindak kantor non esensial yang ngeyel tetap mewajibkan karyawan untuk masuk. Menurut ketentuan PPKM Darurat, kantor non esensial harus work from home (WFH) 100 persen.
Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah penumpang KRL turun 27 persen akibat penerapan PPKM Darurat yang mewajibkan karyawan sektor non esensial untuk 100 persen bekerja dari rumah. Penurunan terbesar terjadi di Stasiun Bojonggede.
Berikut ringkasan berita terpopuler di kanal metropolitan pada Selasa pagi:
1. Jalan Diblokir di PPKM Darurat Pakai Panser, Warga: Aturan yang Benar Gimana?
Masyarakat bingung dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan oleh pemerintah saat ini. Penutupan akses jalan yang dilakukan petugas keamanan tidak selaras dengan aturan yang berlaku.
Rizki, 26 tahun, warga Sukmajaya, Depok, terpaksa kembali lagi ke rumah karena terkendala pemblokiran jalan yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri dan Pemerintah DKI Jakarta di Jalan Lenteng Agung perbatasan Depok-Jakarta.
Selanjutnya karyawan sektor kritikal tak boleh lewat, meski memiliki surat tugas
<!--more-->
Padahal Rizki yang mengaku bekerja di sektor kritikal yakni perusahaan makanan dan minuman dan bisa menunjukkan surat tugas dari kantornya, tetap tidak diperbolehkan lewat oleh petugas.
“Saya kerja di perusahaan minuman, otomatis boleh dong, kan nggak dalam pelarangan itu, tapi saya diputar balik,” kata Rizki ditemui Tempo di dekat flyover tapal kuda Lenteng Agung, Senin 5 Juli 2021.
Rizki mengatakan, dirinya pasrah hanya bisa menyampaikan izin ke kantornya karena tidak bisa masuk kerja akibat terhambat penutupan jalan. “Ya udah izin sih ke kantor, puter balik mau nggak mau, lewat jalur alternatif susah muternya jauh,” kata Rizki.
Warga lainnya, Eki, 28 tahun pun mengalami hal yang sama. Eki yang juga bekerja di sektor kritikal di kawasan Pancoran, Jakarta, terpaksa putar balik akibat imbas dari penyekatan itu. “Saya sudah tunjukkan ID Card padahal, ini bagaimana sih, sebetulnya aturannya yang benar yang mana?,” kata Eki.
Eki pun berharap, pemerintah bisa mempertegas aturan yang berlaku dalam masa PPKM Darurat ini, karena jika tidak, masyarakat yang dirugikan, “Kantor kan nggak mau tau, sementara kantor masih boleh beroperasi, karyawannya nggak masuk kan ya tetap ada konsekuensinya,” kata Eki.
Pantauan Tempo di lokasi, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan blokade di depan Kampus IISIP tepatnya sebelum flyover Tapal Kuda.
Blokade dilakukan dengan meletakkan 2 unit panser milik Kodam Jaya dan 1 unit baracuda milik Brimob. Akibat blokade tersebut, antrian kendaraan pun mengular mulai dari lokasi pembatasan hingga pertigaan pasar Lenteng Agung.
2. Kantor Non Esensial Langgar PPKM Darurat, Polisi: Direktur Tanggung Jawab
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo berencana sidak ke perkantoran yang bukan masuk dalam sektor kritikal atau esensial pada masa PPKM Darurat. Sidak dilakukan untuk menjaring kantor nakal yang tetap memberlakukan work from office, sementara PPKM Darurat mengharuskan WFH 100 persen di luar kedua sektor tersebut.
Selanjutnya pelanggaran PPKM darurat diancam pidana
<!--more-->
"Ya akan dipanggil, diminta pertanggungjawaban unsur pidananya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin, 5 Juli 2021.
Sambodo menjelaskan, pihak perkantoran yang ngeyel dapat dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular. Jika terbukti melawan petugas, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 212 dan 216 KUHP.
"Manajernya, direkturnya, akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Sambodo.
3. PPKM Darurat, Penumpang KRL Berkurang hingga 27 Persen
Jumlah pengguna KRL kembali turun pada hari ketiga PPKM darurat, Senin, 5 Juli 2021. Pada hari kerja pertama di masa PPKM Darurat, penumpang KRL hingga pukul 08.00 WIB mencapai 73.808 atau turun 27 persen dibanding Senin Pekan lalu pada waktu yang sama.
Sejumlah stasiun yang biasanya menjadi pusat keberangkatan pengguna pada hari Senin, kali ini juga mencatat penurunan jumlah pengguna KRL. Stasiun Bogor mencatat 6.735 pengguna (turun 19 persen), Stasiun Citayam 5.380 pengguna (turun 26 persen), dan Stasiun Bojonggede 5.114 pengguna (turun 35 persen).
PPLM Darurat berlaku sejak 3 - 20 Juli 2021 Pada masa PPKM Darurat ini pemerintah memperketat aturan bagi pengguna transportasi umum.
KAI Commuter memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di stasiun dan di dalam kereta, terutama berkaitan dengan menjaga jarak aman antar pengguna.
"Saat ini kapasitas pengguna pada setiap gerbong kereta yang diizinkan adalah 52 orang. Para pengguna yang berdiri juga diharapkan berdiri dalam satu baris dan seluruhnya menghadap ke depan," ujar Anne Purba dalam keterangannya, Senin.
Untuk itu KAI Commuter memperketat penyekatan pengguna di stasiun guna menjaga agar jumlah pengguna yang dapat naik kereta tidak melebihi aturan yang berlaku.
Pada penerapan PPKM Darurat, KAI Commuter mulai hari Senin mewajibkan setiap orang yang berada di area stasiun maupun kereta untuk memakai masker ganda. "Masker ganda yang disarankan adalah masker medis yang dilapis dengan masker kain, sesuai himbauan dokter dan kementerian kesehatan. Hari ini hingga tiga hari mendatang adalah masa sosialisasi pelaksanaan aturan ini," ujar Anne Purba.
Baca juga: Pelanggaran Wajib Masker PPKM Darurat, 30 Orang di Ciputat Dihukum Push Up