Nia Ramadhani terlihat mengenakan baju tahanan saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam, 8 Juli 2021. Nia dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sehari sebelumnya. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membawa pemain sinetron Nia Ramadhani beserta suami Ardiansyah Bakrie dan sang supir berinizial ZN ke sejumlah tempat pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga di Jakarta, Jumat pagi, 9 Juli 2021 membenarkan bahwa mereka dibawa petugas keluar dari Kantor Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam 8 Juli 2021.
Kompol Panji Yoga mengatakan ketiga tersangka termasuk Ardi Bakrie akan dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.
"Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan" kata Kompol Panji Yoga.
Panji mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selanjutnya: Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan… <!--more-->
"Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN," kata Panji.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
Tersangka Nia Ramadhani dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.