Naik KRL Mulai 12 Juli Harus Punya Surat STRP, Pekerja Sektor Esensial, dan...

Reporter

Zefanya Aprilia

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 9 Juli 2021 19:15 WIB

Calon penumpang menunggu keberangkatan di dalam Kereta Rangkaian Listrik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 Juli 2021. Jumlah penumpang KRL pada Senin pertama PPKM Darurat mengalami penurunan sebanyak 27 persen dibandingkan dengan Senin pekan lalu sebelum PPKM Darurat diberlakukan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api, mulai Senin, 12 Juli 2021, tidak semua orang dapat naik KRL.

KRL hanya diperuntukan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya.

“Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 9 Juli 2021.

KRL tetap beroperasi dari pukul 04.00 sampai 21.00 selama masa PPKM Darurat hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Untuk aktivitas dalam sektor esensial meliputi:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
  2. Pasar modal.
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  4. Perhotelan non penanganan karantina.
  5. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
Advertising
Advertising

Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi:

  1. Kesehatan
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Energi
  4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  6. Petrokimia
  7. Semen dan bahan bangunan
  8. Objek Vital Nasional
  9. Proyek Strategis Nasional
  10. Konstruksi
  11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

“Untuk para penumpang KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal kami imbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL, gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak,” tambah Anne.

Baca juga : Begini Langkah Mengurus STRP di Situs Jakevo

ZEFANYA APRILIA | DA

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

4 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya