Polda Metro Jaya: 70 Bos Perusahaan Non Esensial Tersangka Langgar PPKM Darurat

Jumat, 9 Juli 2021 20:03 WIB

Pengendara menyerahkan surat keterangan kepada petugas di pos penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis 8 Juli 2021. Penyekatan ini merupakan upaya menurunkan mobilitas warga selama PPKM Darurat. TEMPO/Subekti.

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 70 pimpinan perusahaan nonesensial dan nonkritikal di Jakarta sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan PPKM Darurat.

Puluhan "bos" itu berasal dari 34 perusahaan di DKI Jakarta.

"Rata-rata tersangka itu pemimpinnya, ada yang CEO sama manajernya. Karena dia penanggung jawab yang bertanggung jawab di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Juli 2021.

Yusri menjelaskan, atas perbuatannya melanggar ketentuan PPKM Darurat, mereka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ke-70 orang itu terancam hukuman 1 tahun penjara.

"Pimpinannya sudah tahu kantornya itu non sektor esensial dan non sektor kritikal, tapi memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor. Dia harus bertanggung jawab," ujar Yusri.

Seperti diketahui, penerapan PPKM Darurat di Jakarta telah berlangsung sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Dalam aturan itu, seluruh perkantoran bidang nonesensial dan nonkritikal diharuskan bekerja dari rumah.

Advertising
Advertising

Selain itu, pihak kepolisian juga menyekat 72 titik masuk ke Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menyaring masyarakat yang masuk ke Jakarta di luar bidang yang dibolehkan bekerja di kantor. Penerapan aturan ketat ini merupakan usaha pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika masih ada perkantoran nonesensial dam nonkritikal yang beroperasi saat PPKM Darurat. Fadil meminta masyarakat melapor melalui WhatsApp ke nomor 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110.

Baca juga : 8 Petugas Dishub Nongkrong Saat PPKM Darurat Dipecat, Kadishub: Sanksi Berat

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya