Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP, Mayoritas karena Tak Punya NIB

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 11 Juli 2021 15:30 WIB

Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor di Jalan Fatmawati yang ditutup di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah dua titik penyekatan di wilayah Jakarta yaitu di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah menerima 34.725 surat permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sejak 5 Juli hingga 11 Juli 2021. Dari jumlah itu, 8.217 permohonan ditolak karena tidak sesuai persyaratan administrasi dan teknis perizinan.

"Umumnya penolakan STRP perusahaan atau pekerja Kolektif, dikarenakan penanggungjawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra secara tertulis, Ahad, 11 Juli 2021.

Selain itu, kata Benni penolakan juga terjadi karena setelah dilakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. Contohnya seperti pengisian data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar, dan dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500 KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF" kata Benni.

Walau begitu, banyak permohonan STRP yang telah dikabulkan. Total dari seluruh pemohon, Pemprov DKI telah menerbitkan 23.670 STRP. Sementara 2.838 permohonan lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan.

Advertising
Advertising

Benni memaparkan dari total 34.725 permohonan STRP, sebanyak 34.037 di antaranya adalah untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Selanjutnya, 688 permohonan adalah untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak.

Berdasarkan data penanggung jawab perusahaan atau badan usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 adalah Keuangan dan perbankan. Selanjutnya 997 sektor konstruksi; 935 sektor kesehatan; 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi; dan 837 di sektor logistik dan transportasi.

"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak," ujar Benni

Sementara itu, lanjut Benni, rincian STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak adalah 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit; dan 209 untuk kepentingan kehamilan dan persalinan. Terakhir, 98 permohonan adalah untuk kunjungan duka keluarga.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

5 jam lalu

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

Berikut ini deretan perusahaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasarnya pada 2024, didominasi oleh raksasa teknologi.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

22 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

2 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

2 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

5 hari lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

5 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

6 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

8 hari lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

8 hari lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya