Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta saat menunjukkan sticker segel sebelum melakukan penyegelan pada ruangan di salah satu kantor terkait pelaksanaan protokol kesehatan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Total perusahaan yang sudah disidak sebanyak 709 dalam periode tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah perkantoran dengan hasil sebanyak lima perkantoran ditutup sementara karena melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis menjelaskan, Rabu, 14 Juli 2021, sepanjang 3 sampai 12 Juli 2021 sudah melakukan pengawasan terhadap 51 gedung perkantoran.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, perkantoran yang masuk dalam perusahaan sektor kritikal dan esensial diizinkan beroperasi dan pegawainya bekerja dari kantor (work from office).
"Sedangkan non esensial dan non kritikal tidak diizinkan beroperasi," kata Kartika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.
Dari 51 gedung perkantoran yang kena sidak, ada lima perkantoran yang dikenakan sanksi segel sementara. Selain itu, ada 22 perkantoran yang dikenakan sanksi teguran tertulis, serta sisanya perkantoran tutup atau tidak beroperasi, sesuai aturan PPKM Darurat,
Ada pun sanksi berupa teguran tertulis dikenakan terhadap puluhan perkantoran karena masih ditemukannya pelanggaran, seperti jumlah pegawai yang masuk kantor melebihi kapasitas.
"Sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara dikenakan terhadap perusahaan atau perkantoran yang berulang kali melanggar penerapan prokes serta masuk kategori non esensial namun beroperasi selama diberlakukan PPKM darurat," kata Kartika.
Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin usaha bisa dicabut jika perusahaan kembali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran
21 hari lalu
Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran
Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.