Obat Covid-19 Remdesivir dengan nama dagang Covifor digunakan untuk pengobatan Covid-19 di Indonesia/Parit Padang Global
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres.
Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri akan memastikan apakah pelaku penimbunan obat Covid-19 itu dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau tidak.
"Kalau kejaksaan minta untuk melengkapi Pasal TPPU, kita siap," kata Fahmi di Jakarta, Jumat 16 Juli 2021.
Polisi berupaya mendalami unsur predicate crime untuk menjerat pelaku penimbunan obat yang dibutuhkan pasien Covid-19 tersebut dengan pasal TPPU.
Penyidik Polres Jakarta Barat sudah memeriksa delapan saksi, yaitu dua saksi ahli dan enam saksi fakta dalam kasus penimbunan ini. Barang bukti yang ditemukan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Penimbunan obat Covid-19 ini dibongkar saat Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat melakukan penggerebekan di Kalideres pada Senin lalu. Anggota kepolisian menggerebek sebuah ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat.
Ruko tiga lantai itu diduga menjadi lokasi penimbunan obat Covid-19. Polisi menemukan ribuan dus berisi obat-obatan bagi pasien Covid-19.