Diduga Penggelapan Rp 4,3 Miliar, PT Hyppe Indonesia Dilaporkan ke Polda Metro

Jumat, 23 Juli 2021 08:22 WIB

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - PT Hyppe Teknologi Indonesia dilaporkan oleh investornya yang bernama Siu Cen atas dugaan penggelapan dan pencucian uang investor sebesar Rp 4,7 miliar. Perusahaan rintisan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami menduga Hyppe dan Hondo Widjaja melakukan perbuatan pidana penggelapan dana dan dugaan pencucian uang," ujar kuasa hukum Sui Cen, Jordan Sarana kepada Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.

Jordan menjelaskan, laporan pidana ini dilayangkan setelah perusahaan Hyppe diduga melanggar peraturan perbankan penerbitan promissory note (PN) atau surat sanggup bayar kepada kreditur. Pada 3 April 2020, kreditur Siu Cen telah menempatkan dana sebesar Rp4,7 miliar dalam instrumen high yield promissory notes (HYPN) dengan kupon 13 persen per tahun di PT Hyppe Indonesia.

"Saat itu HYPN diteken Direktur Utama Hyppe Hondo Widjaja," kata Jordan.

Namun hingga lewat masa tenggat HYPN, menurut Jordan, kreditur tidak mendapatkan kembali dana miliaran rupiah yang diinvestasikan. Hingga perusahaan akhirnya menerbitkan promissory note untuk melunasi pengembalian dana investor Sui Cen.

Advertising
Advertising

Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.20/1/PADG tahun 2018 Pasal 1 Ayat 3 menjelaskan, bahwa promissory note merupakan surat berharga komersial berjangka satu tahun dan penerbitannya harus terdaftar di BI.

Namun pihak PT Hyppe Indonesia sampai saat ini belum mengembalikan dana investasi, meski mereka telah menerbitkan promissory note. Hal ini yang memicu Sui Cen melapor ke Polda Metro Jaya dengan laporan perkara bernomor LP/2012/IV/YAN.2.5/2021/SPKTPMJ.

Sementara itu Hondo Wijaya yang namanya disebut terlibat dalam kasus ini, membantah seluruh tudingan Sui Cen. Ia mengatakan perusahaan sudah pernah mengadakan pertemuan dengan krediturnya itu terkait keterlambatan membayar.

Hondo menjelaskan, keterlambatan membayar karena kondisi perusahaan yang saat ini secara ekonomi tidak begitu baik akibat pandemi Covid-19. Namun, ia mengatakan perusahaannya itu tetap menyanggupi pengembalian dana dengan cara bertahap.

"Pembayaran pun telah dilaksanakan, namun yang terjadi pendana justru mengembalikan pembayaran angsuran dari Hyppe, alih-alih dengan tujuan mendapatkan pengembalian secara sekaligus," kata Hondo.

Ia mengatakan sudah memenuhi undangan kepolisian dan menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang itu. Hondo mengatakan saat ini tengah mempertimbangkan menuntut balik atas tuduhan pencemaran nama baik, jika laporan yang dilayangkan Siu Cen tidak terbukti.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Koin Crypto, Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

14 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

14 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

21 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya