Anies Revisi Perda Covid-19, Lima LSM Minta Dibatalkan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 25 Juli 2021 16:42 WIB
JAKARTA- Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Gubernur Anies Baswedan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi membatalkan Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Mereka beranggapan sanksi pidana yang hendak dimasukkan dalam Perda Covid-19 itu tidak efektif dan justru menyengsarakan masyarakat miskin.
Charlie Albajili dari LBH Jakarta mengatakan revisi itu cenderung hanya menyalahkan warga sepihak sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di Jakarta. “Tanpa mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 25 Juli 2021.
Adapun dalam revisi yang diajukan Anies, terdapat penambahan sanksi pidana kurungan dan denda bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker secara berulang. Dalam Pasal 32A dan 32B revisi perda itu, pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja juga diberi kewenangan penyidikan, meliputi upaya paksa seperti pemeriksaan dan penyitaan atas pelanggaran Perda. Hal itu termaktub dalam ketentuan di Pasal 28 A yang diusulkan Anies.
Charlie mengatakan penegakan hukum protokol kesehatan di DKI Jakarta dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Dampaknya, seringkali muncul ketidakpercayaan publik pada pemerintah yang akan menghambat penanganan Covid-19. “Alih-alih menambah sanksi pidana, konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat dan transparansi data adalah hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat,” kata Charlie.
Selanjutnya, sanksi pidana berpotensi menyengsarakan masyarakat miskin kota yang bergantung pada pekerjaan informal harian di luar rumah. Ia beranggapan, dengan kesejahteraan masyarakat yang menurun selama pandemi, penerapan sanksi pidana tak akan efektif dan menjadi kebijakan yang tidak sensitif.
Ia juga mengatakan pengaturan sanksi pidana bagi masyarakat hanya bentuk pengalihan dari kegagalan pemerintah melaksanakan tanggung jawab dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. “Upaya pengendalian Covid-19 tidak akan berhasil dilakukan tanpa menjamin kebutuhan hidup harian warga dan akses kesehatan yang layak dan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar dia. Perlu ada perbaikan data penerima serta meratakan bantuan sosial yang ada di DKI.
Lima LSM itu meminta Pemerintah DKI mengevaluasi ulang pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP melalui revisi Perda Covid-19. Charlie mengatakan selain menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, rencana itu berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan. “Mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP serta masih maraknya kekerasan dan praktik pungutan liar yang terjadi selama ini dalam korps tersebut,” kata Charlie.
Baca: Anies Ingin Revisi Perda Covid-19, Lima LSM Menolak