Anies Revisi Perda Covid-19, Lima LSM Minta Dibatalkan

Reporter

Adam Prireza

Minggu, 25 Juli 2021 16:42 WIB

Suasana Pos Penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

JAKARTA- Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Gubernur Anies Baswedan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi membatalkan Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Mereka beranggapan sanksi pidana yang hendak dimasukkan dalam Perda Covid-19 itu tidak efektif dan justru menyengsarakan masyarakat miskin.

Charlie Albajili dari LBH Jakarta mengatakan revisi itu cenderung hanya menyalahkan warga sepihak sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di Jakarta. “Tanpa mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 25 Juli 2021.

Adapun dalam revisi yang diajukan Anies, terdapat penambahan sanksi pidana kurungan dan denda bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker secara berulang. Dalam Pasal 32A dan 32B revisi perda itu, pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja juga diberi kewenangan penyidikan, meliputi upaya paksa seperti pemeriksaan dan penyitaan atas pelanggaran Perda. Hal itu termaktub dalam ketentuan di Pasal 28 A yang diusulkan Anies.

Charlie mengatakan penegakan hukum protokol kesehatan di DKI Jakarta dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Dampaknya, seringkali muncul ketidakpercayaan publik pada pemerintah yang akan menghambat penanganan Covid-19. “Alih-alih menambah sanksi pidana, konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat dan transparansi data adalah hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat,” kata Charlie.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, sanksi pidana berpotensi menyengsarakan masyarakat miskin kota yang bergantung pada pekerjaan informal harian di luar rumah. Ia beranggapan, dengan kesejahteraan masyarakat yang menurun selama pandemi, penerapan sanksi pidana tak akan efektif dan menjadi kebijakan yang tidak sensitif.

Ia juga mengatakan pengaturan sanksi pidana bagi masyarakat hanya bentuk pengalihan dari kegagalan pemerintah melaksanakan tanggung jawab dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. “Upaya pengendalian Covid-19 tidak akan berhasil dilakukan tanpa menjamin kebutuhan hidup harian warga dan akses kesehatan yang layak dan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar dia. Perlu ada perbaikan data penerima serta meratakan bantuan sosial yang ada di DKI.

Lima LSM itu meminta Pemerintah DKI mengevaluasi ulang pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP melalui revisi Perda Covid-19. Charlie mengatakan selain menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, rencana itu berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan. “Mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP serta masih maraknya kekerasan dan praktik pungutan liar yang terjadi selama ini dalam korps tersebut,” kata Charlie.

Baca: Anies Ingin Revisi Perda Covid-19, Lima LSM Menolak



Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

5 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

5 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

5 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

5 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya