Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Ingin Revisi Perda Covid-19, Lima LSM Menolak

image-gnews
Petugas berjaga di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas berjaga di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Jakarta - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak rencana Gubernur Anies Baswedan memberi kewenangan penyidikan kepada Satpol PP sebagaimana tercantum dalam revisi Perda Covid-19. Koalisi juga menolak rencana sanksi pidana kurungan dan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker secara berulang serta sanksi pidana bagi pelaku usaha yang mengulangi 
pelanggaran protokol kesehatan.

Seluruh rencana Anies Baswedan itu tertuang dalam revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19. "Alasan revisi cenderung hanya sepihak menyalahkan warga sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta tanpa mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata perwakilan koalisi Charlie Albaji kepada Tempo, Ahad, 25 Juli 2021. 

Menurut Charlie, penegakan hukum protokol kesehatan di DKI Jakarta melalui Perda Covid-19 masih belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal itu seringkali memicu ketidakpercayaan publik pada pemerintah yang akan menghambat penanganan Covid-19. 

"Konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat dan transparansi data adalah hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat," kata Charlie. 

Alasan kedua menolak rencana Anies karena sanksi pidana berpotensi menyasar dan menambah kesengsaraan masyarakat miskin kota yang bergantung hidupnya pada perkerjaan informal harian di luar rumah. Charlie memaparkan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2021, penduduk miskin di DKI Jakarta mencapai 501,92 ribu jiwa, meningkat 21.080 jiwa sejak Maret 2020 sebelum pandemi Covid-19.

Dengan kondisi kesejahteraan masyarakat yang demikian menurun, Charlie mengatakan penerapan sanksi pidana tidak akan efektif dan hanya menjadi kebijakan yang tidak sensitif serta akan menambah kesengsaraan masyarakat. "Upaya mengatur sanksi pidana bagi masyarakat hanya bentuk pengalihan dari kegagalan pemerintah melaksanakan tanggung jawab dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Charlie.  

Koalisi menyatakan pemerintah juga perlu memperbaiki kesimpangsiuran data penerima bantuan sosial serta tidak meratanya penyaluran bantuan sosial di DKI Jakarta yang terjadi hingga awal tahun 2021. Adanya sistem informasi yang transparan, mekanisme komplain yang terukur hingga efisiensi dan realokasi anggaran perlu jadi prioritas.

"Apalagi setelah terbongkarnya megakorupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial yang menimbulkan ketidakpercayaan publik yang sangat besar kepada pemerintah," kata Charlie. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan lainnya mengenai kewenangan penyelidikan oleh Satpol PP, koalisi khawatir hal itu dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam penegakan peraturan di daerah. Hal ini juga berpotensi menimbulkan abuse of power mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP serta masih maraknya kekerasan dan praktik pungutan liar yang terjadi selama ini dalam korps itu. 

Berdasarkan semua pertimbangan itu, Charlie koalisi menuntut tiga hal: 

1. Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan Rencana Perubahan Perda 2 Tahun 2020.

2. Pemerintah DKI Jakarta agar mengevaluasi dan mencabut aturan terkait kewenangan penyidikan Satpol PP.

3. Pemerintah DKI Jakarta melakukan persuasi kepada masyarakat dengan menjamin keterbukaan informasi dan penyebaran informasi yang merata terkait penanganan Covid-19 dan akses terhadap jaminan sosial, ketimbang merevisi Perda Covid-19.

Baca: Kuda-kuda Anies Baswedan Menjelang Pelonggaran PPKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

4 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

7 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.