Periksa Jerinx, Polisi Bertolak ke Bali
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 29 Juli 2021 15:51 WIB
Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik yang menangani kasus pengancaman dengan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx , telah berangkat ke Bali. "Kami memerlukan bukti yang ada pada saudara J," kata Yusri di kantornya, Kamis, 29 Juli 2021.
Selain memerlukan barang bukti, kata Yursi, penyidik juga berencana mengambil keterangan Jerinx di Pulau Dewata. Jerinx akan diperiksa sebagai saksi.
Yusri mengatakan penyidik telah menggelar perkara sehingga menaikkan ke penyidikan. Polisi menaikkan status perkara ini walau belum meminta keterangan dari penggebuk drum grup musik Superman Is Dead.
Sebenarnya, Jerinx sudah dipanggil oleh penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin, 26 Juli 2021. Namun Jerinx SID batal hadir ke Jakarta karena alasan sakit.
Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Ia disangka melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus pengancaman ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse untuk mengaku terinfeksi Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Ia kemudian menelepon selebgram itu. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam dan mengancam.
Baca: Kasus Ancaman Jerinx, Polda Metro Jaya Gelar Perkara