Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Tangerang -Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus fatwa bebas Djoko Candra kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang. Selama 14 hari ke depan sejak masuk bui pada Senin 2 Agustus 2021 bekas jaksa itu menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas Tangerang.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Herastini mengatakan eks jaksa Pinangki masuk ke Lapas sesuai protokol kesehatan ketat.
"Malah sudah PCR dan sudah diperiksa dari klinik kantor, hasilnya negatif Covid-19,"kata Herastini dihubungi Tempo Selasa 3 Agustus 2021.
Pada saat masuk Lapas Tangerang, Pinangki hanya berbekal beberapa potong pakaian. Keperluan dan fasilitas tidur, makan serta mandi disediakan Lapas.
"Selama di Blok Mapenaling kegiatannya hanya ibadah saja. Tidak boleh ke mana-mana. Di mapenaling biar tenang dulu dan adaptasi sesuai prokes," kata Herastini.
Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya. Setelah 14 hari kemudian dia akan dipindahkan ke blok hunian.
Selanjutnya di Mapenaling tidak tersedia fasilitas menonton televisi