Suasana di Lokasi Binaan (Lokbin) Taman Kota Intan, kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat, 9 Agustus 2019. Kios di Lokasi Binaan Dinas UMKM DKI Jakarta yang disediakan untuk pedagang kaki lima (PKL) Kota Tua tersebut banyak yang kosong ditinggalkan oleh pedagang karena sepi pengunjung dan memilih kembali berjualan di jalan. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat melarang tempat usaha mikro kecil menengah atau UMKM disewakan ke orang lain. Pemerintah kota mengancam akan menghapus kepemilikan tempat usaha jika disewakan ke pihak lain. "Kami keluarkan dan akan diberikan ke binaan lain," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Barat, Nuraini Silviana, di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
Menurut Silviana, praktik yang dilakukan beberapa oknum pelaku UMKM itu sering ditemukan petugas sebelum pandemi COVID-19.
Mereka yang menyewakan tempat usaha akan dihapus dari kepemilikan unit UMKM dan secara otomatis menjadi milik penyewa. "Misalnya, X yang punya kios, Y yang menyewa kepada X. Jika ketahuan, nama X langsung diganti nama Y," kata Silviana. Oknum yang menyewakan kios tidak memiliki unit dan dihapus dari keanggotaan UMKM Jakarta Barat.
Hingga saat ini Silviana memastikan belum ada oknum yang menyewakan kios UMKM. "Selama pandemi, kami tidak menemukannya, sebelum pandemi banyak yang kami temukan."
Silviana memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak praktik sewa unit tempat usaha UMKM itu.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.