Dinar Candy Terancam UU ITE dan UU Pornografi

Kamis, 5 Agustus 2021 12:42 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti ponsel milik Dinar Candy dan managernya saat perilisan kasus usai melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021. Dinar Candy diperiksa kepolisian karena aksinya turun ke jalan memakai bikini memprotes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan disk jockey Dinar Candy dapat dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi karena berdemonstrasi menolak perpanjangan PPKM Level 4 di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dinar unjuk rasa seorang diri di pinggir jalan dengan mengenakan bikini.

"Kami persangkakan dengan pasal UU Pornografi dan juga UU ITE," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021. Demo yang diunggah di akun media sosial Dinar itu telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Polda Metro Jaya akan menggelar perkara sore nanti, untuk melihat kemungkinan peningkatan status hukum. "Negara kita adalah negara Pancasila negara norma agama, norma kesusilaan, ini kita paling kental di negara kita. Ini yang menjadi dasar (penangkapan)," ujar Yusri.

Dalam penangkapan tadi malam, polisi juga menyita ponsel milik Dinar yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video itu. Polisi pun akan memeriksa adik yang merangkap manager Dinar Candy sebagai saksi dalam kasus itu. "Saudara DC masih diperiksa," ujar Yusri.

Dalam video Dinar di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu kemarin, ia terlihat melakukan demonstrasi menolak penerapan PPKM Level 4. Dinar berdemo dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah.

Advertising
Advertising

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," demikian tulisan di papan yang diusungnya.

Demonstrasi yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton.

Dari penelusuran Tempo menggunakan aplikasi Google Maps, diketahui Dinar Candy berdemostrasi dengan bikini itu di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Bentuk jalan, plang restoran, hingga tiang dan pohon di dalam video menjadi petunjuk lokasi video itu.

Baca: Dinar Candy Ditangkap Polisi Tadi Malam

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

4 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

12 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

12 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

1 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya